Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kartasura Sukoharjo Darurat Narkoba! Sindikat Pengedar Ganja dan Tembakau Sinte Terbongkar, Dikendalikan Dari Lapas

Iwan Kawul • Kamis, 23 April 2026 | 12:07 WIB
Barang bukti ganja dan cairan sintetis dari tangan pengedar MIM alias Ibra, 26, yang dibekuk di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu, 4 Maret 2026. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Barang bukti ganja dan cairan sintetis dari tangan pengedar MIM alias Ibra, 26, yang dibekuk di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu, 4 Maret 2026. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

 

RADARSOLO.COM – Kecamatan Kartasura memang lahan basah peredaran narkoba di Sukoharjo.

Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan pil koplo yang menyeret ratu narkoba warga Desa Pucangan.

Kali ini, giliran sindikat pengedar ganja dan tembakau sintetis atau tembakau gorila yang dibekuk.

Pelakunya MIM alias Ibra, 26, yang dibekuk di sebuah rumah di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu, 4 Maret 2026.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2026, Warga Nguter Sukoharjo Diteror Intimidasi Pria Bercadar, Kapolres: Jangan Takut Melapor!

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan cairan sintetis,” uangkap Ari Widodo, Kamis (23/4).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 2 kilogram, cairan sintetis 195 ml, serta tembakau sinte 36,92 gram.

Baca Juga: Ratu Narkoba Kendalikan Jaringan Sabu Di Kartasura Sukoharjo, Upah Kurir Rp 11 Juta

Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah dan mengemas narkotika, seperti timbangan digital, botol semprot, pipet kaca, hingga beberapa unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MIM diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Dony yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi, baik cairan sintetis maupun ganja, dengan sistem komunikasi melalui media sosial dan distribusi menggunakan metode tempel,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli cairan sintetis seharga Rp 8 juta per 100 ml, yang kemudian diolah dan dijual kembali hingga mencapai Rp 16 juta. Sementara untuk peredaran ganja, tersangka mendapatkan upah hingga Rp 4 juta dari setiap transaksi.

Baca Juga: Perempuan Muda Kendalikan Peredaran Sabu Di Kartasura Sukoharjo, Barang Bukti Nyaris 1 Kg

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Ganja kartasura #Tembakau sinte kartasura #Kartasura #narkoba kartasura #sukoharjo