Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berawal Dari Penangkapan Maling, Polisi Bekuk Pengedar Sabu

Iwan Kawul • Minggu, 3 Mei 2026 | 15:58 WIB
Tersangka pengedar sabu Doni alias JDP, warga Nusukan, Banjarsari, Solo diperiksa di Mapolres Sukoharjo. (Iwan Kawul/Radar Solo)
Tersangka pengedar sabu Doni alias JDP, warga Nusukan, Banjarsari, Solo diperiksa di Mapolres Sukoharjo. (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa ini layak disematkan kepada jajaran Polres Sukoharjo.

Berawal dari kasus pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Gatak, polisi berhasil membekuk JDP alias Doni, warga Nusukan, Banjarsari, Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Gatak menangani seorang pelaku pencurian.

Saat diperiksa dan digeledah kendaraan yang digunakan, polisi menemukan narkotika yang diduga jenis sabu. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka JDP.

Baca Juga: Senin Besok SPMB SDN Di Sukoharjo Dibuka, DTSEN Desil 1-4 Jadi Syarat Wajib Jalur Afirmasi

Ia diduga berperan sebagai pengedar sabu yang mengedarkan paket-paket kecil di wilayah Sukoharjo.

“Hasil interogasi terhadap pelaku pencurian, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari tersangka JDP alias Doni. Selanjutnya kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Ari Widodo, Minggu (3/5).

JDP akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (18/4) sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Ketitang, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Baca Juga: Unik! Gatotkaca Jadi Pembina Upacara Hardiknas di Begajah, Ultraman Siap Sedia Jadi Komandan Peleton

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu seberat 4,92 gram, termasuk plastik pembungkus. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan plastik, korek api gas, tas pinggang, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BC alias Menco yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pemasok tersebut, JDP menerima sekira 5 gram sabu, kemudian dipecah menjadi 16 paket kecil yang siap diedarkan di Sukoharjo.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Ia mendapat perintah untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil dan menjualnya. Keuntungan yang didapat berupa sisa sabu dari hasil penjualan itu,” jelasnya.

Polisi menduga jaringan ini masih memiliki mata rantai lain, sehingga pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan. Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#peredaran sabu #Pengedar Sabu #sukoharjo #Peredaran Narkoba