RADARSOLO.COM — Upaya seorang pengedar sabu untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkotika ke saluran pembuangan kamar mandi berakhir gagal. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo bergerak cepat menggerebek kamar kos pelaku di wilayah Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PW alias Pipit (24), warga Desa Bulakan, Sukoharjo. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 55,65 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini, Dibuka Melemah Tembus Rp 17.600 per Dollar AS, Sentuh Level Rp17.604
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah kamar kos yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (15/5).
Petugas melakukan penggerebekan pada Jumat malam (1/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat polisi memasuki lokasi, tersangka sempat panik dan berusaha membuang sejumlah paket sabu ke saluran pembuangan kamar mandi di dalam kamar kosnya.
Baca Juga: Ikuti Maps, Mobil Warga Sukoharjo Terjun ke Jurang Sedalam 4 Meter di Boyolali
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan barang bukti berupa:
-
9 paket sabu siap edar.
-
2 paket sisa pakai.
-
1 unit timbangan digital.
-
Seperangkat alat hisap (bong).
-
Plastik klip kosong, alat pemotong, isolasi, dan tas selempang.
-
Telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi PW adalah mengambil sabu dalam jumlah besar, memecahnya menjadi paket kecil, kemudian meletakkannya di titik-titik tertentu sesuai instruksi AB.
“Tersangka mengaku sudah delapan kali menjalankan aktivitas ini. Ia menerima upah Rp500 ribu setiap berhasil mengedarkan 5 gram sabu,” terang Kasat Resnarkoba.
Wilayah distribusi tersangka mencakup beberapa kecamatan seperti Grogol, Baki, Gatak, hingga kawasan perkotaan Sukoharjo.
AKP Ari Widodo menegaskan bahwa Polres Sukoharjo berkomitmen memerangi peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di Sukoharjo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama berinisial AB,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (kwl)
Editor : Kabun Triyatno