RADARSOLO.COM – Perburuan terhadap bandar sabu berinisial BABAHE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil membuka tabir jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo membekuk dua orang pengedar sekaligus pengguna sabu dengan total barang bukti 1,08 gram.
Dua tersangka yang diamankan adalah S alias Mbendol (37), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo yang berdomisili di Cemani, Grogol; serta FS alias Kampret (32), warga Cemani Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil koordinasi intensif dengan Satresnarkoba Polresta Solo terkait jaringan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Dari hasil pengembangan dan koordinasi antardistrik, diketahui lokasi penyalahgunaan berada di sebuah rumah di wilayah Cemani, Kecamatan Grogol. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ari Widodo, Selasa (19/5).
Baca Juga: Satpol PP Solo Kumpulkan Penjual Daging Anjing: Langgar Aturan, Nekat Buka Terancam Ditutup Permanen
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat peran keduanya sebagai pengedar, meliputi:
-
3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,08 gram.
-
1 unit timbangan digital.
-
1 set alat hisap sabu (bong) beserta dua sendok plastik.
-
Sejumlah plastik klip transparan dan lakban pembungkus.
-
2 unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan transaksi.
Baca Juga: Update Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Semua Pihak Hadir Lengkap, Resmi Lanjut ke Tahap Mediasi
Dari hasil pemeriksaan intensif, nama BABAHE mencuat sebagai sosok penyuplai utama barang haram tersebut kepada tersangka S alias Mbendol. Otoritas kepolisian kini tengah melakukan pengejaran masif untuk melacak keberadaan pria yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
“Tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu langsung dari seseorang berinisial BABAHE. Yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai bandar atas atau pemasok utama,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka S membeberkan modus operandi yang dijalaninya. Ia mengaku sudah tiga kali melakoni perintah dari DPO BABAHE untuk mengambil sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Setiap kali berhasil mengedarkan sabu seberat 10 gram, S mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta. Tidak hanya materi, ia juga mendapat bonus berupa jatah sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam menjalankan bisnis gelap ini, S tidak bergerak sendirian. Ia bersekongkol dan melibatkan rekan dekatnya, FS alias Kampret, untuk membantu memecah paket narkoba sekaligus mengonsumsinya secara bersama-sama.
“Peran kedua tersangka ini adalah sebagai pengedar di tingkat hilir sekaligus pengguna aktif. Mereka saling bekerja sama mencari konsumen di lapangan,” jelas Kasat Resnarkoba.
AKP Ari menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini demi memutus rantai pasok narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu jaringan di atas DPO BABAHE.
“Satresnarkoba Polres Sukoharjo terus berkomitmen melakukan tindakan represif tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba,” tegas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana berat. (kwl)
Editor : Kabun Triyatno