RADARSOLO.COM – Setiap hari ruko tiga lantai di Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, itu tampak sibuk seperti kantor pada umumnya. Halaman depannya dipenuhi kendaraan karyawan, lampu ruangan menyala hingga larut malam, dan sejumlah warga asing sesekali terlihat keluar masuk bangunan tersebut.
Tak ada yang menyangka, di balik aktivitas yang terlihat normal itu ternyata beroperasi jaringan penipuan online internasional yang memburu korban hingga Amerika Serikat.
Ruko tersebut digerebek Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 38 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online berkedok perusahaan konsultan trading.
Kini bangunan itu tampak sunyi. Pintu ruko tertutup rapat dan tergembok. Tidak ada papan nama perusahaan maupun garis polisi di bagian depan bangunan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku tidak pernah curiga dengan aktivitas di dalam ruko tersebut.
Menurutnya, aktivitas para pekerja terlihat normal seperti perusahaan administrasi atau perkantoran lain pada umumnya.
“Tidak tahu digunakan untuk apa, saya kira kantor administrasi atau apa begitu,” ujar Gundul nama saaaran saat ditemui Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Persis Solo Degradasi, Wali Kota Respati Ardi Minta Semua Pihak Introspeksi
Dia mengingat betul suasana saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (19/5) pagi. Sejumlah anggota kepolisian datang bersama petugas Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Menurutnya, selama ini halaman parkir ruko memang selalu dipenuhi kendaraan milik karyawan. Namun tidak terlihat aktivitas mencolok seperti keluar masuk pelanggan.
“Depannya penuh kendaraan karyawan. Tidak ada customer keluar masuk. Ya seperti kantor biasa saja,” katanya.
Warga lainnya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan yang beroperasi di tempat tersebut. Dia sempat mendengar jika kantor itu bergerak di bidang konsultan trading.
“Pernah tanya, katanya konsultan trading. Aktivitasnya dari pagi sekitar jam 08.00 sampai jam 23.00 WIB,” ujarnya.
Ia juga beberapa kali melihat warga negara asing keluar masuk bangunan tersebut. Bahkan sebagian disebut tinggal di dalam ruko.
“Kalau yang WNI biasanya pulang. Tapi kalau WNA sebagian ada yang tidur di situ,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Susanto Saragih menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan operasional penipuan online berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo.
Menurut Himawan, perusahaan itu digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan lintas negara.
Para pelaku disebut menjalankan modus manipulasi emosional terhadap korban melalui media sosial.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban.
Bahkan mereka menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung demi meningkatkan kepercayaan korban.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ungkap Himawan.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi. Dana yang disetorkan korban kemudian sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kwl/nik)
Editor : Niko auglandy