RADARSOLO.COM – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di timu Stasiun Gawok, tepatnya di sekitar kantor Kecamatan Gatak dan SMPN 1 Gatak bukan isapan jempol belaka.
Setelah sosialisasi, stakeholder setempat resmi memasang papan larangan berjualan bagi PKL, Minggu (24/5).
Langkah nyata ini dilakukan, buntut aduan masyarakat terkait kemacetan dan keruwetan arus lalu lintas di kawasan itu.
Camat Gatak Wanto mengatakan, penataan dilakukan secara bertahap agar PKL memahami aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sekolah Unggulan Sukoharjo Di-Launching Senin, Tahap Awal Tunjuk SDN 1 Weru Dan SDN 1 Telukan
“Langkah penanganannya dimulai dari sosialisasi tempat larangan PKL. Kemudian pemasangan papan larangan PKL. Nanti dilanjutkan operasi penertiban PKL,” tegas Wanto.
Menurut Wabto, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada para pedagang untuk adaptasi. Selama sepekan ke depan, sosialisasi masih akan terus dilakukan.
“Rencana minggu depan masih sosialisasi lagi. Kemungkinan operasi PKL baru dilakukan mulai Juni,” beber Wanto.
Baca Juga: Ruko Tiga Lantai di Solo Baru Ternyata Markas Penipuan Internasional, Tetangga Mengira Kantor Biasa
Wanto menjelaskan, kemacetan paling parah terjadi pada pagi hari sekira pukul 06.00-08.00.
Serta di sore hari pukul 16.00-18.00. Pada jam-jam tersebut, arus kendaraan di depan Kecamatan Gatak dan SMPN 1 Gatak sering tersendat.
Kondisi itu dipicu banyaknya PKL yang berjualan hingga memakan badan jalan dan pedestrian.
Selain itu, keberadaan parkir liar di bahu jalan juga mempersempit akses kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
“Banyak keluhan masyarakat karena kondisi lalu lintas menjadi semrawut. Terutama saat jam berangkat sekolah dan jam pulang kerja,” ungkapnya.
Meski papan larangan berjualan PKL sudah dipasang, tidak dengan larangan parkir. Hingga kini papan belum dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.
“Kami berharap langkah penataan tersebut nantinya dapat membuat kawasan di sini lebih tertib, aman, dan lancar dilalui kendaraan,” ujar Wanto. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto