RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memulai pencocokan terbatas (coktas), sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II 2026.
Pada semester kedua tahun ini, coktas fokus pada pemilih yang domisili di luar negeri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo Bambang Muryanto menjelaskan, coktas untuk memastikan apakah warga yang sebelumnya masuk daftar pemilih luar negeri.
Apakah masih berada di negara tempat mereka bekerja, atau sudah kembali ke tanah air.
Baca Juga: Pendaftar SPMB SMP Negeri di Sukoharjo Tembus 8.130
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan kedua ini fokus pada pemilih di luar negeri. Kami ingin memastikan apakah mereka masih di luar negeri atau sudah pulang ke Indonesia," jelas Bambang, Kamis (11/6).
Selain memastikan status keberadaan pemilih, KPU juga menggali informasi terkait pelayanan penyelenggaraan pemilu yang mereka terima selama berada di luar negeri.
Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU RI, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Baca Juga: BBM Pertamax Naik, Antrean Di SPBU Jombor Sukoharjo Mengular Ratusan Meter
“Kalau mereka sudah kembali ke Indonesia, kami juga meminta informasi terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri. Apakah ada kendala atau tidak. Catatan-catatan itu nantinya akan kami sampaikan kepada KPU RI sebagai bahan perbaikan,” jelasnya.
Coktas akan menerjunkan 12 tim bentukan KPU Sukoharjo. Kegiatan berlangsung setiap Kamis, selama hampir satu bulan. Dimulai sejak akhir Mei hingga 18 Juni mendatang.
Setiap pekan, tiga tim diterjunkan untuk melakukan pencocokan data secara langsung di lapangan.
Paling gres, coktas menyasar Kecamatan Baki, Kamis (11/6).
Di sana KPU mengambil sampel sembilan pemilih yang tersebar di dua desa. Rinciannya, empat pemilih di Desa Gentan dan lima pemilih di Desa Waru.
“Ini bagian penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih berkelanjutan. Sehingga data pemilih selalu mutakhir dan bisa digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto