RADARSOLO.COM – Modus peredaran narkotika dengan sistem tempel kembali terungkap di Kabupaten Sukoharjo.
Satresnarkoba Polres Sukoharjo membongkar praktik distribusi sabu yang dilakukan dengan cara menyembunyikan sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, modus ini dilancarkan TB alias Puguh, 42, warga Kecamatan Sukoharjo Kota.
Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan bersama Satresnarkoba Polresta Solo.
Baca Juga: Belum Punya Pendamping Hidup? Datang Saja Ke Sukoharjo: Ratusan Ribu Jiwa Tercatat Masih Jomblo
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menempatkan paket sabu di sejumlah titik. Ini sesuai instruksi dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujar Ari Widodo, Jumat (12/6).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli.
Paket-paket sabu terlebih dahulu ditempatkan atau ditempel di lokasi tertentu. Selanjutnya lokasi penyimpanan tersebut didokumentasikan dan diinformasikan kepada jaringan yang berada di atasnya.
Baca Juga: Sapi Inseminasi Atau Hasil Kawin Suntik Dilelang, Hasilnya Masuk PAD Sukoharjo
Dari telepon genggam milik tersangka, polisi menemukan sejumlah dokumentasi lokasi penyimpanan sabu yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat berhasil menemukan sebanyak 35 paket sabu yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar dengan total berat mencapai 15,8 gram.
Ari Widodo mengungkapkan, untuk setiap titik penempatan barang, tersangka memperoleh upah sebesar Rp 30 ribu. Selain itu, tersangka juga mendapat imbalan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
"Transaksi tidak dilakukan secara tatap muka. Namun berkat pengembangan dan koordinasi dengan Polresta Surakarta, jaringan ini berhasil kami ungkap," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan isolasi plastik warna cokelat, 16 paket sabu dalam kemasan sedotan plastik merah, serta 13 paket sabu yang dilengkapi pemberat dan dibungkus aluminium foil.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Infinix Note 11 warna silver yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Saat ini Satresnarkoba Polres Sukoharjo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya. Peredaran narkotika dengan modus apa pun akan kami tindak tegas," tegas AKP Ari Widodo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto