RADARSOLO.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Percada Sukoharjo, MYN alias Manyul meninggal di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, Sabtu (13/6/2026).
Lalu bagaimana dengan kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar?
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN) RI BRM.Dr.Kusumo Putro yang juga merupakan pelapor kasus tersebut menegaskan, meninggalnya Manyul tidak boleh dijadikan alasan berhentinya upaya pengembalian kerugian negara.
LAPAAN RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus memburu aset dan pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.
"Kerugian negara tetap melekat dan harus dikembalikan. Meninggalnya saudara Manyul tidak otomatis menggugurkan kewajiban tersebut. Negara tidak boleh kalah," tegas Kusumo Putro.
Menurutnya, tugas kejaksaan dalam perkara korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku.
Tetapi juga memastikan uang negara yang hilang dapat kembali.
Karena terdakwa telah meninggal dunia, fokus penegakan hukum harus diarahkan pada pelacakan aset dan penelusuran pihak lain yang diduga terlibat.
"Kejaksaan harus bekerja keras melacak ke mana uang Rp 10,6 miliar itu mengalir. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus ditelusuri dan bila memenuhi ketentuan hukum harus disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujar Kusumo.
Baca Juga: Lengkap! Panduan Cara Nonton Piala Dunia 2026: Gratis Lewat TVRI dan Live Streaming
Kusumo Putro juga meyakini kasus tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Ia menduga masih ada pihak lain yang turut berperan maupun ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
"Jangan hanya fokus kepada saudara Manyul. Saya yakin masih ada pelaku-pelaku lain," terangnya.
"Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, rekanan maupun pihak lainnya, harus diperiksa. Kalau ada yang diduga ikut menikmati uang korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," lanjut Kusumo.
Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara apabila perkara berhenti hanya karena terdakwa utama meninggal dunia.
"Kalau pelaku korupsi meninggal, lalu semua kewajiban dianggap selesai, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara itu? Karena itu, meninggalnya terdakwa tidak boleh membuat perkara ini ditutup begitu saja," katanya.
Kusumo menegaskan bahwa tugas kejaksaan belum selesai.
Meski pelaku tidak lagi dapat dijatuhi hukuman penjara, masih ada kewajiban besar untuk mengembalikan kerugian negara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Jangan sampai kematian pelaku utama justru membuat para pihak lain yang terlibat lolos dari pertanggungjawaban hukum. Kasus ini nilainya besar, Rp10,6 miliar. Semua yang terlibat harus diusut," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sukoharjo belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya MYN alias Manyul.
Baca Juga: Sore Ini Kerbau Bule Kyai Slamet Ikuti Gladi Resik Persiapan Kirab Pusaka 1 Suro Keraton Solo
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tahun 2024 lalu, Mayul diketahui dalam keadaan sakit.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di tubuh Percada Sukoharjo menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp10,6 miliar.
Dengan meninggalnya terdakwa utama, perhatian kini tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. (kwl)
Editor : Tri Wahyu Cahyono