Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Cekcok Picu Tingginya Kasus Perceraian Di Sukoharjo

Iwan Kawul • Minggu, 14 Juni 2026 | 17:57 WIB
Warga mengakes layanan di kantor Pengadilan Agama Sukoharjo, Jumat (12/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Warga mengakes layanan di kantor Pengadilan Agama Sukoharjo, Jumat (12/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Perselisihan dan pertengkaran masih menjadi penyebab utama kasus perceraian di Kabupaten Sukoharjo.

Pada triwulan I 2026, Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo menangani 280 perkara perceraian. Mayoritas dipicu cekcok dalam rumah tangga yang tak kunjung terselesaikan.

Ketua PA Sukoharjo Subiyanto Nugroho menjelaskan, faktor perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus mendominasi penyebab perceraian. Periode Januari-Maret, terdapat 280 perkara perceraian.

Dari jumlah itu, 249 perkara disebabkan cekcok yang terjadi secara terus-menerus.

Baca Juga: Klasemen Sementara Babak 32 Besar Liga 4: Persiharjo Sukoharjo, Persebi Boyolali, Persibangga Purbalingga dan Persak Kebumen dalam Situasi Penuh Tekanan

Dengan jumlah tersebut, faktor konflik berkepanjangan menyumbang hampir 89 persen dari seluruh perkara perceraian. 

Subiyanto menjelaskan, pada Januari 2026 terdapat 105 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, 91 perkara dipicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

Selain itu, 10 perkara akibat meninggalnya salah satu pihak, satu perkara karena salah satu pihak dipenjara, serta tiga perkara karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Belum Punya Pendamping Hidup? Datang Saja Ke Sukoharjo: Ratusan Ribu Jiwa Tercatat Masih Jomblo

Memasuki Februari, jumlah perkara yang ditangani turun menjadi 76 kasus. Rinciannya, 66 perkara disebabkan cekcok, lima perkara meninggal dunia, dan lima perkara ekonomi.

Pada Maret, jumlah perkara perceraian kembali meningkat menjadi 99 kasus. Dari jumlah tersebut, 92 perkara cekcok, lima perkara meninggal dunia, serta dua perkara ekonomi.

“Faktor yang paling dominan memang konflik dan perselisihan yang berkepanjangan dalam rumah tangga,” beber Subiyanto.

Selama triwulan I 2026, tidak terdapat perkara perceraian yang disebabkan faktor zina, mabuk, penyalahgunaan narkotika, perjudian, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, kawin paksa, maupun murtad.

“Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang paling banyak dihadapi pasangan suami istri bukan semata-mata faktor ekonomi. Melainkan ketidakmampuan mengelola konflik dalam rumah tangga,” ujarnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#cekcok #kasus perceraian #pengadilan agama sukoharjo #pertengkaran