RADARSOLO.COM – Perempuan dan anak di Kabupaten Sukoharjo rentan jadi korban kekerasan.
Buktinya, periode Januari-Mei 2026 ini terdapat 81 kasus kekerasan.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual mendominasi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo Sumini menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
Periode Januari-Mei, terdapat 45 kasus kekerasan terhadap anak. Sedangkan 36 kasus lainnya menimpa perempuan.
“Kekerasan seksual mendominasi dengan 24 kasus. Sedangkan pada perempuan, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) paling banyak dengan 18 kasus. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Sumini.
Baca Juga: Anggaran BBM Mobdin Bisa Bengkak Rp 2 Miliar, DPRD Sukoharjo Desak Kandangkan Di Akhir Pekan
Sumini menambahkan, pada 2025 jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 92 kasus. Dari jumlah tersebut, kekerasan fisik mencapai 36 kasus dan kekerasan seksual 26 kasus.
Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 60 kasus, dengan KDRT mendominasi sebanyak 32 kasus.
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan keluarga dan lingkungan sosial tidak boleh lengah.
Berdasarkan pemetaan wilayah, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kecamatan Grogol. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak di Kecamatan Kartasura.
“Kekerasan bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma panjang bagi korban. Karena itu, kami meminta masyarakat jangan diam. Jangan takut melapor. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang korban untuk pulih,” ujarnya.
Memastikan korban mendapatkan perlindungan, DPPKBP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan secara menyeluruh.
Mulai dari asesmen awal, pendampingan psikologis, hukum, medis, sosial, penyediaan rumah aman hingga pemantauan lanjutan.
Baca Juga: Tim Monev Sukoharjo Sidak Dua SPPG Di Gatak, IPAL dan Supplier Lokal Bermasalah
Seluruh layanan dilakukan dengan prinsip menjaga kerahasiaan dan kepentingan korban. Sekaligus mengembalikan rasa aman korban dan mencegah kekerasan terulang.
“Dalam kasus seperti ini, korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai mereka justru mendapat stigma atau tekanan. Pelaku harus bertanggung jawab dan korban wajib mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Sukoharjo telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Payung hukumnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 400.2/239 Tahun 2026.
Selain itu, DPPKBP3A juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Yayasan SPEK-HAM, Yayasan Kakak, Yayasan YAPHI, Yayasan SEHATI dan LBH Aisyiyah dalam pendampingan hukum bagi korban.
Layanan pemulihan korban juga diperkuat melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan lembaga psikologi. Di antaranya RS Nirmala Suri, RS Indriati, Klinik dr. Suhud, dan Biro Layanan Psikologi LoAction.
“Keselamatan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kalau ada kekerasan, laporkan dan hentikan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku,” ujarnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto