Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Residivis Spesialis Penipuan Outing Class Dibekuk, Catut Biro Perjalanan Wisata

Iwan Kawul • Rabu, 17 Juni 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi apel pagi di Mapolsek Kartasura yang berhasil membekuk pelaku penipuan outing class dengan mencatut nama biro perjalanan wisata. (Iwan Kawul/Radar Solo)
Ilustrasi apel pagi di Mapolsek Kartasura yang berhasil membekuk pelaku penipuan outing class dengan mencatut nama biro perjalanan wisata. (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Modus yang digunakan pelaku kejahatan untuk menipu korbannya kian beragam.

Paling gres, salah satu sekolah di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo teperdaya muslihat JS, 42, warga Wirobrajan, Jogjakarta.

Terlanjur setor uang muka, namun kegiatan wisata yang dijanjikan tak pernah terlaksana.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, kasus bermula dari laporan salah satu sekolah.

Baca Juga: Cukup Menanam Dua Bulan Saja, BUMDes di Nguter Sukoharjo Sudah Panen Melon Sweet Lavender

Oleh JS, sekolah tersebut dijanjikan akan outing class sembari berwisata.

Demi meyakinkan korbannya, JS mencatut nama salah satu biro perjalanan wisata. Setelah terjadi kesepakatan harga, sekolah tersebut memberikan down payment (DP) sebagai tanda jadi.

“Korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang untuk kegiatan wisata. Setelah ditunggu, ternyata perjalanan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Sehingga pihak sekolah melapor ke polisi,” ungkap Tugiyo, Rabu (17/6).

Baca Juga: Luasan Kawasan Kumuh Di Sukoharjo Berkurang 36,36 Hektare

Hasil penyelidikan polisi, JS terendus keberadaannya di Karanganyar.

Tak butuh waktu lama, JS akhirnya dibekuk polisi. Proses penangkapan juga dibantu pihak biro perjalanan wisata, yang namanya dicatut JS untuk berburu korban di sejumlah sekolah.

“Jadi, pelaku ini menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Kebetulan pihak biro yang dicatut tersebut mengenali pelaku. Kemudian memberikan informasi kepada petugas untuk dilakukan penangkapan,” imbuh Tugiyo.

Setelah diamankan, JS langsung digelandang ke Mapolsek Kartasura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor matic warna hitam. Termasuk sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.

“Ternyata yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan. Pernah melakukan tindak pidana yang sama di Jogja,” beber Tugiyo.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda kategori V dengan nilai maksimal Rp 500 juta.

“Masyarakat maupun pihak sekolah diimbau lebih berhati-hati. Pastikan legalitas biro perjalanan wisata sebelum melakukan transaksi pembayaran,” ujar Tugiyo. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#biro perjalanan wisata #Outing Class #Kartasura #sukoharjo