Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Eks Direktur Percada Sukoharjo Meninggal, PN Tipikor Semarang Putuskan Kasus Gugur

Iwan Kawul • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:04 WIB
Ilustrasi sidang gugatan praperadilan terhadap Maryono, eks Direktur Percada Sukoharjo pada 2025 lalu. (Iwan Kawul/Radar Solo)
Ilustrasi sidang gugatan praperadilan terhadap Maryono, eks Direktur Percada Sukoharjo pada 2025 lalu. (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan mengembalikan berkas perkara No 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg atas nama terdakwa Maryono selaku eks Direktur Percada Sukoharjo.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg. 

Putusan itu mengandung dua poin penting. Poin pertama, menyatakan hak menuntut Penuntut Umum terhadap terdakwa Maryono gugur karena terdakwa meninggal dunia.

Sementara poin kedua, mengembalikan berkas perkara No 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg atas nama Maryono kepada Penuntut Umum.

Baca Juga: Alun-Alun Sukoharjo Sering Banjir Saat Hujan, Ternyata Drainase Kekecilan, Anggarakan Rp 300 Juta Untuk Perbaikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, bahwa dalam persidangan pada hari Kamis 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa tidak dapat dihadapkan di persidangan karena meninggal dunia.

Ini diperkuat dengan Akta Kematian Nomor 3311-KM-15062026-0003 yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo.

Di samping itu, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 132 angka 1 huruf b, yang menyatakan kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Maka dengan meninggalnya terdakwa, kewenangan penuntut umum dalam melakukan penuntutan telah gugur secara hukum.

Baca Juga: Sekolah Unggulan Di Sukoharjo Panen Kritikan Dari DPRD, Disdikbud Janji Evaluasi

"Oleh karenanya maka terhadap berkas perkara No 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg atas nama Maryono S.E., dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum sedangkan terhadap barang bukti dipergunakan dalam perkara No 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg atas nama Hari Prasetiyo, S.Pd. Menimbang, bahwa oleh karena berkas terdakwa telah dinyatakan gugur, maka terhadap biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara," bunyi putusan hakim. 

Kuasa hukum terdakwa Maryono, Sri Kalono meyakini kerugian negara yang disebutkan oleh jaksa mencapai Rp 10,6 miliar, tidak akan bisa ditemukan.

"Kenapa? Karena yang sebetulnya terjadi setelah saya melakukan penelitian dengan seksama, saya meyakini yang terjadi adalah mal administrasi yang patut diduga dilakukan oleh staf Percada. Oleh karenanya tidak akan ditemukan siapa yang menerima dana atau aset sebesar Rp 10,6 milar itu," ujarnya.

Di satu sisi, pihaknya juga mengkritisi instansi (Inspektorat) yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, tidak bisa membedakan mana mal administrasi dan korupsi.

"Kalau seperti ini, malah bisa jadi menjadi beban direktur yang ada sekarang kalau tidak segera diselesaikan. Karena dari mal administrasi itu akan dicatat sebagai piutang. Penelusuran kami sebelum jadi direktur, Percada juga sudah ada utang yang cukup besar," beber Kalono. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Direktur Percada #pengadilan tipikor semarang #korupsi #Percada Sukoharjo