RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo melarang sekolah maupun komite sekolah jual-beli, maupun mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik baru.
Larangan ini buntut aduan masyarakat terkait dugaan penjualan paket seragam di SMPN 1 Baki.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menjelaskan, telah menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Jateng terkait kewajiban pembelian paket seragam dan atribut bagi murid baru di SMPN 1 Baki.
Dalam laporan tersebut, orang tua siswa mengaku dibebani pembelian paket seragam dengan berbagai pilihan harga, mulai Rp 1.233.000 hingga Rp 1.760.500, belum termasuk atribut senilai Rp 360.000.
Baca Juga: Eks Direktur Percada Sukoharjo Meninggal, PN Tipikor Semarang Putuskan Kasus Gugur
Menurut Havid, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun melakukan jual beli seragam dan atribut sekolah kepada murid maupun orang tua siswa.
”Dinas Pendidikan menegaskan kembali bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekolah maupun komite sekolah dilarang keras mewajibkan atau melakukan jual beli seragam dan atribut sekolah kepada murid atau orang tua atau wali murid,” ujar Havid.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan dan observasi langsung ke lingkungan sekolah. Dari hasil pemantauan tersebut, disdikbud tidak menemukan bukti adanya aktivitas jual beli seragam di sekolah.
Baca Juga: Ada SPKT Keliling, Konsultasi Aduan Tak Perlu Ke Kantor Polisi
Selain itu, Disdikbud Kabupaten Sukoharjo juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan sekolah tidak diizinkan melakukan penjualan maupun kegiatan sejenis yang berkaitan dengan paket seragam dan atribut sekolah.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo saat ini tengah mematangkan regulasi dan penganggaran untuk merealisasikan program seragam gratis bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai tahun anggaran 2027.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghilangkan polemik dan meringankan beban orang tua siswa.
”Program ini diharapkan menjadi solusi fundamental agar tidak ada lagi pungutan atau beban biaya seragam yang memberatkan orang tua di masa depan,” katanya.
Havid menambahkan, Disdikbud Kabupaten Sukoharjo secara konsisten melarang praktik jual beli seragam di sekolah.
Karena itu, apabila terdapat tindakan yang mengarah pada penjualan seragam di satuan pendidikan, hal tersebut bertentangan dengan arahan resmi dari dinas.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Disdikbud akan memperketat pengawasan melalui para pengawas sekolah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membebani masyarakat. (kwl/adi)
Editor : fery ardi susanto