RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mengambil langkah tegas terhadap BSN, oknum guru PPPK yang bertugas di salah satu SD negeri di Kecamatan Kartasura.
BSN diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memotret bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo, belum lama ini.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan.
Dalam jumpa pers yang digelar di ruang rapat kantir Disdikbud Sukoharjo, Senin (22/6), Havid menegaskan BSN langsung dibebastugaskan dari tugas mengajar.
Baca Juga: Guru Cabul Pelaku Pelecehan Terhadap SPG Di Solo Terancam Sanksi Berat, Jabatan PPPK Bisa Dicopot
"Per hari ini, Senin, 22 Juni 2026, kami membebastugaskan pelaku sebagai tenaga pengajar sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Hari ini juga surat pembebastugasan akan kami berikan kepada yang bersangkutan," ujar Havid.
Menurut Havid, oknum guru tersebut telah dipanggil ke kantor Disdikbud Sukoharjo. Saat jumpa pers berlangsung, yang bersangkutan sudah berada di lingkungan dinas, namun ditempatkan di ruangan terpisah.
Baca Juga: Sekolah Di Sukoharjo Dilarang Jual-Beli Seragam, Buntut Aduan Masyarakat Di SMPN 1 Baki
Selain pembebastugasan, Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk tim penegakan disiplin untuk menangani kasus tersebut. Pembentukan tim akan terlebih dahulu dilaporkan kepada bupati Sukoharjo.
"Nanti kami laporkan kepada ibu bupati. Kami akan membentuk tim penegakan disiplin di tingkat kabupaten yang terdiri dari disdikbud, inspektorat, serta BKPSDM. Tim ini yang nantinya akan memproses terkait hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan," katanya.
Havid menegaskan, seluruh proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya.
"Atas tindakan oknum guru tersebut, tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh tahapan penanganan kasus akan dilakukan secara terbuka. Masyarakat dapat memantau perkembangan proses yang dilakukan pemerintah daerah.
"Setiap tahapan akan kita laksanakan secara terbuka dan bisa dimonitor oleh seluruh masyarakat," tandasnya.
Ditegaskan Havid, langkah pembebastugasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur pemerintah akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan terhadap kasus tersebut. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto