RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mengambil langkah tegas terhadap BSN.
Oknum guru PPPK di salah satu SDN di Kecamatan Kartasura itu terlibat kasus tindakan tidak senonoh, dengan memotret bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah swalayan di Kota Solo.
Guru cabul tersebut kini sudah dibebastugaskan per Senin (22/6).
Terkait korban lainnya, sampai saat ini belum ada laporan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut kepada muridnya.
Baca Juga: Guru PPPK di Kartasura Lecehkan SPG Dibebastugaskan, Disdikbud Bentuk Tim Penegakan Disiplin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, pemerintah daerah tidak mentoleransi perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
Penegakan disiplin dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
"Yang bersangkutan sudah kami bebastugaskan. Kami mengambil langkah tegas karena perilaku tersebut tidak bisa dibenarkan dan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung seorang pendidik," ujar Havid dalam jumpa pers di ruang rapat kantor Disdikbud Sukoharjo, Senin (22/6).
Baca Juga: Sekolah Di Sukoharjo Dilarang Jual-Beli Seragam, Buntut Aduan Masyarakat Di SMPN 1 Baki
BSN diketahui merupakan guru PPPK yang diangkat sejak 2023 dan selama ini bertugas sebagai wali kelas IV di salah satu SDN di Kecamatan Kartasura.
Havid mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya tindakan asusila yang dilakukan BSN terhadap para murid di sekolah tempatnya mengajar. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan serta kenyamanan peserta didik.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait tindakan asusila terhadap murid. Semoga memang tidak ada. Namun kami tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya," katanya.
Menurut Havid, keselamatan dan perlindungan peserta didik menjadi prioritas utama. Karena itu, disdikbud bergerak cepat agar proses belajar mengajar tidak terganggu akibat kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pembebastugasan BSN juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027 serta adanya penataan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, posisi wali kelas yang sebelumnya dipegang BSN telah diisi oleh guru lain.
"Penggantinya sudah ada. Kebetulan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2026/2027 dan penataan tenaga kependidikan, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan normal dan pelayanan kepada siswa tidak terganggu," jelasnya.
Baca Juga: Eks Direktur Percada Sukoharjo Meninggal, PN Tipikor Semarang Putuskan Kasus Gugur
Havid menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh tenaga pendidik agar senantiasa menjaga integritas dan etika profesi.
Guru, menurutnya, tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan bagi para peserta didik dan masyarakat.
"Kami berharap seluruh tenaga pendidik selalu menjaga perilaku dan marwah profesi guru. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus terus dijaga bersama," tandasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto