Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Diperiksa 3 Jam, Guru PPPK Cabul Yang Lecehkan SPG Menangis

Iwan Kawul • Selasa, 23 Juni 2026 | 11:24 WIB
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo beri keterangan terkait kasus guru cabul yang melecehkan SPG, Senin (22/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo beri keterangan terkait kasus guru cabul yang melecehkan SPG, Senin (22/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mengambil langkah tegas terhadap BSN, guru SD negeri di Kecamatan Kartasura yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang SPG di sebuah swalayan di Kota Solo.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal selama tiga jam pada Senin (22/6), guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6) mengatakan, BSN diperiksa secara langsung oleh tim internal disdikbud. 

Mulai dari Havid, kepala bidang (kabid) SD, kabid tenaga kependidikan, pengawas sekolah, serta ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Baca Juga: PDIP Sukoharjo Kawal Program Seragam Gratis Dianggarkan Di APBD 2027

“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam. Yang bersangkutan menangis dan mengakui perbuatannya,” ujar Havid.

Menurut Havid, sebelum pemeriksaan tersebut, Disdikbud Sukoharjo telah melakukan proses investigasi pada Kamis (18/6). Berdasarkan hasil investigasi tersebut, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan BSN dari tugas mengajar.

Havid menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat, sehingga instansinya mengambil langkah administratif berupa pembebastugasan. Surat keputusan pembebastugasan telah diserahkan kepada BSN pada Senin (22/6).

Baca Juga: Guru PPPK di Kartasura Lecehkan SPG Dibebastugaskan, Disdikbud Bentuk Tim Penegakan Disiplin

“Karena ini termasuk pelanggaran berat, maka kami mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas mengajar. Surat keputusan sudah kami serahkan,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Disdikbud Sukoharjo juga telah melaporkan kasus tersebut kepada bupati Sukoharjo. Selain itu, dibentuk tim penegakan disiplin di tingkat kabupaten yang melibatkan disdikbud, inspektorat, serta BKPSDM.

Havid menjelaskan, tim tersebut nantinya akan memproses lebih lanjut penjatuhan hukuman disiplin terhadap BSN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan berikutnya akan dilakukan oleh tim penegakan disiplin tingkat kabupaten,” hematnya.

Sanksi disiplin terhadap BSN akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Dasar hukumnya jelas, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 67 Tahun 2022 yang mengatur disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” tandasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Guru lecehkan spg #guru cabul #guru pppk