Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terdakwa Korupsi Percada Divonis 2 Tahun, JPU Ajukan Banding

Iwan Kawul • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB
Ilustrasi sidang kasus korupsi Perumda Percada di PN Sukoharjo, 24 April 2025. (Iwan Kawul/Radar Solo)
Ilustrasi sidang kasus korupsi Perumda Percada di PN Sukoharjo, 24 April 2025. (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – HS, 42, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perumda Percada Sukoharjo divonis dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, belum lama ini. 

Sebagai catatan, HS merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati, melalui Kasi Intel Agung Wibowo menjelaskan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 355 Jamaah Kloter 63 Asal Sukoharjo Mendarat, Disambut Keluarga Di Halaman Kantor Setda

“Tuntutan JPU dalam kasus ini berupa pidana penjara empat tahun. Karena itu, atas vonis hakim tersebut, JPU mengajukan banding,” jelas Agung, kemarin (24/6).

HS didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perumda Percada Sukoharjo. Korupsi dilakukan pada 2018-2023.

Berdasarkan alat bukti, diperoleh fakta bahwa HS bersama-sama eks Direktur Percada almarhum Maryono, diduga telah melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).

Dalam praktiknya, Maryono bekerja sama dengan delapan perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah. 

Baca Juga: Kera Liar Ekor Panjang Acak-Acak Gamelan Univet Bantara Sukoharjo, Evakuasi Butuh Waktu Lama

Ternyata, semua kegiatan penyaluran SBA oleh Perumda Percada tidak pernah dilakukan perusahaan-perusahaan penyalur tersebut.

Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS bersama Maryono, Percada mengalami kerugian Rp 10.646.856.447.

Jumlah ini sesuai penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inpektorat Sukoharjo.

“Terkait putusan hakim atas eks direktur Percada yang meninggal dunia, sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika terdakwa meninggal dunia, maka kasus dinyatakan gugur,” sambung Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Ardiansyah.

Terkait kerugian negara senilai Rp 10,6 miliar dalam kasus itu, sedang dalam kajian sesuai KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor.

“Sebab dalam kasus ini, sudah ada penghitungan kerugian negara yang nyata berdasarkan hasil audit,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#vonis #terdakwa #sukoharjo #korupsi #Percada Sukoharjo