Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Delapan Parpol Di Sukoharjo Punya Kepengurusan Baru

Iwan Kawul • Minggu, 28 Juni 2026 | 16:39 WIB
Komisioner KPU Sukoharjo saat proses verifikasi data partai politik, belum lama ini. (DOK. KPU SUKOHARJO).
Komisioner KPU Sukoharjo saat proses verifikasi data partai politik, belum lama ini. (DOK. KPU SUKOHARJO).

RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menuntaskan verifikasi hasil pemutakhiran data partai politik (parpol) semester I 2026.

Dari hasil verifikasi tersebut, terdapat delapan parpol yang melakukan pemutakhiran kepengurusan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Plus satu parpol yang memperbarui data keanggotaan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo Bambang Muryanto menjelaskan, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan secara resmi ke publik pada 1 Juli.

Baca Juga: Tiga Legislator Muda Jadi Motor Penggerak KNPI Sukoharjo

Menurutnya, pemutakhiran data parpol merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Bambang, Minggu (28/6).

Bambang menambahkan, melalui regulasi tersebut setiap parpol wajib memastikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tetap aktif, dapat diakses, serta digunakan untuk memperbarui data secara berkelanjutan.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Melanda Sukoharjo, Debit Air Sumur Warga Menyusut

“Pemutakhiran ini penting agar data partai politik selalu valid dan terbaru. Seluruh partai wajib memastikan akun Sipol dapat digunakan, sehingga setiap perubahan organisasi maupun keanggotaan dapat segera diperbarui,” bebernya.

Menurut Bambang, data yang wajib diperbarui meliputi kepengurusan parpol mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

Selain itu, parpol juga harus memperbarui data keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Pembaruan juga mencakup data keanggotaan, serta domisili kantor tetap parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurut Bambang, pemutakhiran data secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepartaian.

Sekaligus memudahkan proses verifikasi, apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

“Hasil pemutakhiran ini menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan data partai politik selalu akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi organisasi yang sebenarnya,” ujarnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#verifikasi data parpol #kpu sukoharjo #sukoharjo