Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tega! Ayah Di Kartasura Sukoharjo 9 Tahun Gagahi Anak Kandung, Dilakukan Sejak Korban Masih SMP

Iwan Kawul • Selasa, 30 Juni 2026 | 16:30 WIB
Gelar perkara kasus pencabulan oleh ayah kepada anak kandung di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti saat gelar perkara kasus pencabulan oleh ayah kepada anak kandung di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo tetapkan FA, 51, warga Kecamatan Kartasura sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Pria paro baya itu tega merudapaksa A, 23, anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Kompol Tiswanti menjelaskan, aksi bejat tersangka sudah berlangsung sembilan tahun.

Karena di bawah tekanan dan ancaman tersangka, korban pilih memendam penderitaan ini.

Baca Juga: Residivis Berulah, Sikat Motor Kuli Bangunan di Kartasura Sukoharjo

“Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri cerita ke anggota keluarganya. Kemudian membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026,” ungkap Tiswanti.

Hasil penyelidikan, perbuatan bejat pertama kali diduga tersangka pada 2017. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.

Sejak kejadian itu, aksi serupa terus berulang hingga korban beranjak dewasa.

Baca Juga: Terima SK, Calon Murid Sekolah Rakyat Sukoharjo Wajib Tes Kesehatan Sebelum Masuk Asrama

“Korban mengaku sering dipaksa melayani pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban atau mengamuk dengan membanting barang-barang di rumah. Ancaman itu membuat korban takut melapor,” imbuh Tiswanti.

Tindakan terakhir yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 01.00.

Tepatnya di rumah kontrakan keluarga di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Saat itu korban di kamar bersama ibunya yang sudah terlelap.

Pelaku masuk ke kamar dan memberi isyarat agar korban keluar. Karena takut, korban menurut. Setelah keluar, pelaku kembali melampiaskan aksi bejatnya.

Setelah itu, korban tak sanggup lagi menanggung penderitaan. Pada 18 Mei, korban akhirnya “bernyanyi” ke kakak dan ibunya. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Sukoharjo.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Hingga akhirnya FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Korban tidak perlu takut, karena polisi akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#ayah gagahi anak kandung #Kartasura #ayah cabuli anak kandung #sukoharjo