Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tegas, Pemkab Sukoharjo Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Tiap Akhir Pekan

Iwan Kawul • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemkab Sukoharjo terparkir rapi di halaman Gedung Menara Wijaya, belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemkab Sukoharjo terparkir rapi di halaman Gedung Menara Wijaya, belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk mengandangkan kendaraan dinas tiap akhir pekan, bukan isapan jempol belaka.

Terhitung mulai akhir pekan ini atau di awal Juli 2026, operasional kendaraan dinas akan dibatasi.

Upaya ini dilakukan untuk mendukung efisiensi anggaran dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Nomor 000.8.6.1/35 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lingkungan Pemkab Sukoharjo. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 29 Juni.

Baca Juga: Tega! Ayah Di Kartasura Sukoharjo 9 Tahun Gagahi Anak Kandung, Dilakukan Sejak Korban Masih SMP

Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo menjelaskan, SE tersebut merupakan komitmen pemkab dalam efisiensi belanja daerah.

Khususnya untuk biaya operasional kendaraan dinas.

“Kami ingin penggunaan BBM lebih terkendali, sehingga setiap perangkat daerah bisa memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan secara optimal. Tanpa harus mengajukan penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026,” jelasnya, Selasa (30/6).

Pembatasan berlaku bagi kendaraan dinas roda empat bagi pejabat struktural, termasuk pejabat fungsional.

Baca Juga: Residivis Berulah, Sikat Motor Kuli Bangunan di Kartasura Sukoharjo

Kendaraan wajib diparkir di kantor di akhir pekan, tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, serta hari libur nasional maupun cuti bersama. 

“Kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang ke rumah selama periode tersebut. Bisa digunakan lagi saat hari Senin-Jumat, begitu seterusnya,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Seperti ambulans, kendaraan pengangkut sampah dan kebersihan, kendaraan patroli atau pemantauan, mobil pemadam kebakaran (damkar), maupun kendaraan operasional lain yang memiliki fungsi pelayanan publik.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD.

Sementara pejabat yang memiliki tugas kedinasan pada akhir pekan atau hari libur, bisa memakai kendaraan dinas sesuai kebutuhan.

“Kami mendorong budaya kerja yang lebih efisien. Kalau tujuan perjalanan dinas sama, cukup pakai satu kendaraan. Tidak boleh masing-masing pakai mobil dinas sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Terima SK, Calon Murid Sekolah Rakyat Sukoharjo Wajib Tes Kesehatan Sebelum Masuk Asrama

Mencegah penyalahgunaan aset, SE juga melarang penggantian plat nomor. Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar, akan dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Sekda juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, pengawasan secara langsung akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo agar kebijakan efisiensi tersebut berjalan optimal. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#dikandangkan #asn #efisiensi #kendaraan dinas #sukoharjo