Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Update Data, KPU Sukoharjo Tetapkan 703.017 Pemilih Berkelanjutan

Iwan Kawul • Kamis, 2 Juli 2026 | 17:53 WIB
Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di pendapa kantor KPU Sukoharjo, Kamis (2/7). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di pendapa kantor KPU Sukoharjo, Kamis (2/7). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo kembali memperbarui data pemilih, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

KPU Sukoharjo tetapkan jumlah pemilih saat ini mencapai 703.017 orang.

Jumlah ini ditetapkan Dalam Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II 2026, Kamis (2/7).

Dipimpin Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, pleno dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol), kementerian agama (kemenag), dan partai politik (parpol).

Baca Juga: Siap Tampung 1.080 Siswa, Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Mulai Beroperasi 14 Juli

Syakbani menjelaskan, pemutakhiran data pemilih secara berkala, merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui mekanisme tersebut, KPU memastikan data pemilih selalu update, akurat, dan siap digunakan dalam pemilu.

“Pemutakhiran dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Tahapannya berupa pengolahan data, koordinasi dengan instansi terkait, pemutakhiran, hingga rekapitulasi bersama seluruh pemangku kepentingan,” jelas Syakbani.

Baca Juga: Wereng Batang Coklat Serbu Sukoharjo Selatan, 10 Hektare Tanaman Padi Terancam

Dalam pleno, hasil rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2026 dibacakan Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Arief Wicaksono.

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Sukoharjo ditetapkan sebanyak 703.017 pemilih, terdiri atas 346.551 pemilih laki-laki dan 356.466 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan serta 167 desa dan kelurahan.

Penetapan tersebut juga diwarnai berbagai masukan dari peserta rapat, terutama unsur partai politik dan Bawaslu.

Sejumlah isu yang disampaikan antara lain mengenai akses terhadap data pemilih, sumber data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), perubahan jumlah pemilih dibanding triwulan sebelumnya, hingga tindak lanjut terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Menanggapi hal itu, Arief Wicaksono menjelaskan bahwa data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PKPU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan data yang dilindungi karena memuat informasi pribadi masyarakat.

Oleh karena itu, akses terhadap data tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan tujuan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gara-Gara Korsleting Listrik, Rumah Kontrakan Di Mojolaban Sukoharjo Ludes Terbakar

Ia menambahkan, sumber data PDPB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diteruskan secara berjenjang kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

Sementara perubahan jumlah pemilih dari Triwulan I ke Triwulan II dipengaruhi adanya penambahan pemilih baru serta hasil pemutakhiran data. 

"Seluruh data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan disampaikan Bawaslu telah kami tindak lanjuti. Data tersebut juga sudah dimutakhirkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," jelas Arief.

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen KPU Kabupaten Sukoharjo untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada masa mendatang. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pemilih berkelanjutan #pleno #data pemilih #kpu sukoharjo #sukoharjo