Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Nasib Oknum Guru PPPK Cabul di Kartasura Sukoharjo di Tangan PPK

Iwan Kawul • Minggu, 5 Juli 2026 | 15:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

RADARSOLO.COM - Pemkab Sukoharjo masih memproses pemeriksaan disiplin terhadap BSN, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di salah satu SD di Kecamatan Kartasura.

Diketahui, BSN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah swalayan di Kota Solo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Suparmin mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Baca Juga: Nihil Sumber Bahan Baku Kayu, Solo Tetap Unjuk Gigi Produk Furnitur lewa Srikayu Furni Fest Road to Interfex

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses tersebut, BKPSDM telah menerima pelimpahan berkas dari Disdikbud Sukoharjo dan akan mempelajarinya sebelum tim penegak disiplin menggelar rapat untuk menentukan rekomendasi sanksi.

"Semua proses dilakukan bertahap sesuai regulasi. Setelah pemeriksaan selesai, tim penegak disiplin tingkat kabupaten akan menyusun rekomendasi kepada PPK," jelasnya.

Menurut Suparmin, penanganan yang dilakukan BKPSDM hanya berkaitan dengan aspek disiplin kepegawaian, sedangkan proses pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

Meski demikian, perkembangan penanganan hukum akan tetap dipantau karena BSN telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Prediksi Skor Inggris vs Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026, The Three Lions Menang Tipis?

Ia menegaskan, dugaan pelecehan seksual yang menjerat BSN masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Apabila terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada PPPK adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja.

"Kasus ini masuk pelanggaran berat. Sesuai aturan yang berlaku, sanksinya dapat berupa pemutusan kontrak kerja bagi PPPK," tegasnya.(kwl)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#guru pppk cabul #pelanggaran berat #guru cabul #Kartasura #sukoharjo