RADARSOLO.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) itu berujung pada diamankannya Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 18 orang dari wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo yang meliputi Sekretaris Daerah, Kepala BPKPAD, Kepala DPUPR, Sekretaris BPKPAD, Asisten I Sekda, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda, ditambah dua orang dari pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
KPK menyatakan perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Meski demikian, status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
OTT ini menjadi pukulan besar bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang saat ini tengah mempersiapkan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo pada 15 Juli mendatang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung normal sambil menunggu perkembangan resmi dari KPK.
Editor : Niko auglandy