
RADARSOLO.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang terus terjadi dinilai bukan sekadar persoalan individu. Fenomena itu mencerminkan persoalan sistemik tata kelola pemerintahan daerah dan tingginya biaya politik.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Universitas sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto. Dia menjelaskan, secara hukum, kepala daerah memiliki ruang diskresi yang cukup besar dalam pengelolaan APBD.
Menurutnya, kewenangan tersebut belum diimbangi dengan sistem pengawasan internal yang kuat.
"Secara hukum, OTT berulang karena diskresi kepala daerah yang luas dalam APBD, lemahnya integritas sistem rekrutmen politik, dan kultur 'balas jasa' pascapilkada," ujarnya, Jumat (10/7).
Baca Juga: Profil Badrian Ilham, Rekrutan Baru Persis Solo di Bursa Transfer Liga 2
Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan dan penataan daerah, berpeluang memberikan kewenangan besar kepala daerah sedangkan kontrol internal di daerah dinilai masih belum memadai.
Dia menambahkan, praktik korupsi kepala daerah selama ini menunjukkan pola yang hampir sama. Mulai dari pengadaan proyek, perizinan, hingga mutasi aparatur sipil negara (ASN).
"Korupsi ini bersifat sistemik. Polanya sama, yaitu proyek, izin, dan mutasi ASN. Ini bukan lagi kasus individu, tetapi pola rent seeking yang struktural karena ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat dan lemahnya pengawasan DPRD," jelasnya.
Dia juga menyoroti fenomena kepala daerah yang memasuki periode kedua kepemimpinan. Menurutnya, masa jabatan kedua cenderung lebih rawan terhadap praktik korupsi.
"Saat periode pertama, kepala daerah membutuhkan modal politik. Saat periode kedua, muncul kebutuhan mengembalikan modal politik sekaligus menyiapkan biaya pilkada berikutnya, baik untuk dirinya maupun keluarganya. Biaya politik Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar untuk tingkat kabupaten," katanya.
Persoalan tersebut diperparah dengan regulasi pembiayaan politik yang belum mampu menekan praktik politik berbiaya tinggi.
"UU Pilkada belum mengatur pembatasan sumbangan dan pembiayaan secara efektif. Akibatnya, kepala daerah terjerat utang politik kepada para donatur," tegasnya.
Sebab itu, dia mendorong adanya revisi terhadap regulasi Pilkada. Salah satunya melalui skema pembiayaan negara dan audit dana kampanye yang bersifat wajib.
Selain pembenahan regulasi, penegakan hukum juga dinilai belum bisa memberikan efek jera.
Menurutnya, penyitaan aset hasil korupsi masih belum maksimal sehingga tidak cukup membuat kapok pelaku.
"Belum cukup memberikan efek jera. Penyitaan aset hasil korupsi masih rendah. Diperlukan hukuman tambahan berupa larangan berpolitik seumur hidup dan pencabutan hak politik," tandasnya.
Dia menambahkan, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai korupsi kepala daerah. Pelaporan harta kekayaan secara real time serta penguatan peran KPK, APIP, dan BPKP perlu dilakukan secara bersamaan.
"Perlu pelaporan harta secara real time dan penguatan KPK, APIP, serta BPKP sebagai tiga pilar audit. Tanpa memotong mata rantai biaya politik, OTT kepala daerah akan terus berulang," ujarnya. (alf/bun)
Editor : Niko auglandy