RADARSOLO.COM — Eko Sapto Purnomo resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, pasa-penetapan tersangka Etik Suryani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Eko Sapto sebagai Plt Bupati Sukoharjo ini telah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
"Pelaksana tugas sudah kami tunjuk sejak kemarin, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang," tutur Ahmad Luthfi saat ditemui di sela agenda rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Terpisah, Eko Sapto yang mengaku telah menerima telegram dari Kementerian Dalam Negeri via Gubernur Jawa Tengah, langsung bergerak cepat mengonsolidasikan jajaran kepala dinas.
Ia memastikan jalannya birokrasi, proyek pembangunan, serta agenda Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo akan tetap bergulir dengan beberapa penyesuaian agenda hiburan.
"Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menghormati proses hukum yang hari ini sedang berjalan dan kami berkomitmen mendukung agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik," tutur Eko Sapto.
Baca Juga: Bupati Etik Suryani Ditangkap KPK, Rute Kirab Pataka Perayaan Hari Lahir Sukoharjo Digeser
Dia juga meminta agar seluruh OPD tetap tenang dan fokus dalam menjalankan tugas, memberikan layanan kepada mayarakat.
"Kami memastikan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta seluruh program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Lantas, siapa sebenarnya sosok pemimpin baru Sukoharjo ini?
Biodata Singkat Eko Sapto Purnomo
Nama Lengkap: Eko Sapto Purnomo
Tempat, Tanggal Lahir: Sukoharjo, 8 Maret 1985
Agama: Islam
Pendidikan Terakhir: Sarjana Ekonomi (SE), Lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo
Riwayat Pendidikan dan Perjalanan Karier
Eko Sapto Purnomo menghabiskan masa mudanya untuk menimba ilmu di wilayah Solo Raya.
Ia tercatat bersekolah di SD Negeri 1 Klumprit (lulus 1997), dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Mojolaban (lulus 2000), dan menempuh masa putih abu-abu di SMA Negeri 3 Solo hingga lulus pada tahun 2003.
Dia melanjutkan studi dengan mengambil Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) dan resmi menyandang gelar sarjana pada 2007.
Selain aktif di politik, Eko Sapto merupakan seorang pengusaha.
Sejak lulus kuliah pada tahun 2007 hingga sekarang, ia mengelola usaha perdagangan beras miliknya yang diberi nama PB Sri Mulyo.
Di panggung politik, kiprahnya tergolong melesat tajam.
Bergabung dengan Partai Gerindra sejak tahun 2010, Eko dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Normalisasi Drainase Samanhudi Bongkar Bangunan Tak Berizin, Akses Jalan Maksimal 3 Meter
Jiwa kepemimpinannya membawa Eko sukses terpilih sebagai anggota legislatif.
Bahkan langsung menduduki kursi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukoharjo selama dua periode berturut-turut, yakni masa jabatan 2014–2019 dan 2019–2024.
Pada kontestasi Pilkada 2024, ia dipasangkan untuk mendampingi Etik Suryani sebagai calon wakil bupati.
Baca Juga: Ironi Kemiskinan Ekstrem di Sragen: Rumah Lapuk di Mondokan Mendadak Ambruk
Menghadapi fenomena kotak kosong, duet Etik-Sapto keluar sebagai pemenang mutlak setelah meraup 319.923 suara sah (atau setara 66,76%) hingga akhirnya dilantik untuk periode jabatan 2025–2030.
Alur Kasus Pemerasan dan Peran Para Tersangka
Meskipun Eko Sapto Purnomo telah ditunjuk untuk menggantikan Etik Suryani, proses penyidikan terhadap skandal korupsi yang ditinggalkan bupati perempuan itu tetap berjalan di KPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim penyidik, kasus pemerasan berkedok upeti dinas ini melibatkan tiga tersangka dengan peran masing-masing.
Etik Suryani bertindak sebagai inisiator utama yang memanfaatkan kewenangannya dengan sengaja menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Longsor Putus Akses Jalan di Jatiyoso Karanganyar, Satu Dusun Terisolasi
SK tersebut dipakai sebagai instrumen paksa untuk memotong upah pungut para pegawai sebesar 40 persen, serta mengumpulkan setoran rutin dari berbagai OPD untuk kepentingan pribadi.
Richard Tri Handoko yang menjabat Kepala BPKAD berperan sebagai eksekutor internal.
Richard bertugas melaksanakan instruksi bupati untuk menyunat hak insentif para pegawainya serta menghimpun dana setoran tiap OPD.
Tri Mulyo selaku Plt Kabag Umum Setda berperan sebagai koordinator lapangan yang dipercaya untuk mengumpulkan upeti tahunan dari setiap kepala dinas, terutama menjelang pencairan THR.
Tri Mulyo juga bertugas menyuplai dana talangan setoran kepada bupati dengan cara memalsukan bukti pengeluaran (nota fiktif) dan menggelembungkan harga (markup) proyek pengadaan barang.
Editor : Syahaamah Fikria