RADARSOLO.COM - Di tengah proses penyidikan yang terus berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan strategis agar pelayanan publik tidak terganggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, Kabid Anggaran BPKPAD Agung ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKPAD, menggantikan Richard Tri Handoko yang kini menjalani proses hukum.
Sementara jabatan Plt Kepala Bagian Umum Setda diisi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Wisnu Pramudiya Wardhana.
Baca Juga: Kantor BPKPAD Sukoharjo Digeledah 6 Jam, KPK Bawa Dua Koper
"Pengganti Mas Richard itu Mas Agung. Sudah ditunjuk. Beliau Kabid di BPKAD. Lalu untuk Mas Tri didobel oleh Kabag Prokopim Mas Wisnu," jelas Haris.
Menurut Haris, penunjukan tersebut telah berlaku efektif sejak Senin (14/7), sehingga roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan pejabat.
Selain itu, posisi kepala daerah juga telah diisi sementara.
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo selama proses hukum terhadap Etik Suryani berlangsung. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo