Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Pemkab Sukoharjo Tunjuk Pengganti

Iwan Kawul • Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB
Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo saat upacara Hari Lahir Ke-80 Kabupaten Sukoharjo di Alun-Alun Satya Negara, Rabu (15/7). (Iwan Kawul/Radar Solo)
Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo saat upacara Hari Lahir Ke-80 Kabupaten Sukoharjo di Alun-Alun Satya Negara, Rabu (15/7). (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Di tengah proses penyidikan yang terus berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan strategis agar pelayanan publik tidak terganggu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, Kabid Anggaran BPKPAD Agung ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKPAD, menggantikan Richard Tri Handoko yang kini menjalani proses hukum.

Sementara jabatan Plt Kepala Bagian Umum Setda diisi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Wisnu Pramudiya Wardhana.

Baca Juga: Kantor BPKPAD Sukoharjo Digeledah 6 Jam, KPK Bawa Dua Koper

"Pengganti Mas Richard itu Mas Agung. Sudah ditunjuk. Beliau Kabid di BPKAD. Lalu untuk Mas Tri didobel oleh Kabag Prokopim Mas Wisnu," jelas Haris.

Menurut Haris, penunjukan tersebut telah berlaku efektif sejak Senin (14/7), sehingga roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan pejabat.

Selain itu, posisi kepala daerah juga telah diisi sementara.

Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo selama proses hukum terhadap Etik Suryani berlangsung. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
pejabat pemkab sukoharjo kpk Etik Suryani