RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Seorang pria berinisial EW alias Gareng, 46, diamankan setelah diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di Dukuh Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip bekas pembungkus sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, satu pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap sederhana (bong) dari botol yang dimodifikasi, satu korek api gas yang dimodifikasi, serta satu telepon genggam merek Oppo A5S berwarna merah.
Baca Juga: KPK Kembali Sambangi Sukoharjo, Kali Ini Geledah Rumah Istri Kepala BKPAD Tersangka Pemerasan
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sisa sabu beserta plastik pembungkus memiliki berat 0,46 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D melalui perantara rekannya berinisial Y. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp4,2 juta untuk lima gram, kemudian mengambil barang tersebut setelah mendapat petunjuk dari perantara.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Jalur Merapi Ditutup Total, Pemkab Boyolali Siapkan KUR dan Pemberdayaan Ekonomi Alternatif
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujarnya, Kamis (16/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
Baca Juga: Genjot Pemenuhan Gizi Keluarga, Pemkab Klaten Pacu Inovasi Pangan Lokal dan Konsumsi Ikan
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba," pungkas Ari. (kwl)
Editor : Kabun Triyatno