Pembakar Lahan Terancam Penjara 10 Tahun, Damkar Sukoharjo Endus Dugaan Disengaja

Iwan Kawul • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi petugas damkar padamkan kebakaran tempat sampah di Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, belum lama ini. (Dok. Damkar Sukoharjo)
Ilustrasi petugas damkar padamkan kebakaran tempat sampah di Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, belum lama ini. (Dok. Damkar Sukoharjo)

RADARSOLO.COM – Kasus kebakaran lahan kosong di Kabupaten Sukoharjo terus berulang.

Sepanjang Senin (20/7) pagi hingga sore, terdapat tiga kebakaran lahan di lokasi berbeda.

Mulai dari Desa Mertan, Kecamatan Bendosari; Desa Tepisari, Kecamatan Polokarto; serta Desa Ngabean, Kecamatan Kartasura.

Petugas menduga sejumlah kejadian tersebut mengarah pada unsur kesengajaan.

Sehari sebelumnya, Minggu (19/7), Damkar Sukoharjo juga menangani tiga peristiwa kebakaran.

Baca Juga: Tenggelam di Saluran Irigasi Bengawan Solo, Nyawa Bocah 5 Tahun Melayang

Mulai dari kebakaran barongan bambu di Perengsari dan lahan kosong di dekat gudang plastik Desa Gumpang, Kartasura. Serta kebakaran gudang rosok mobil bekas di Desa Pranan, Kecamatan Polokarto.

Kepala Bidang Damkar Satpol PP Sukoharjo Margono mengatakan, meningkatnya frekuensi kebakaran lahan dalam dua hari berturut-turut menjadi perhatian serius.

Terlebih, sebagian besar kebakaran lahan terjadi saat cuaca kemarau dengan kondisi vegetasi yang kering sehingga api mudah membesar.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Rumah Warga, Ternyata Bengkel Kabin Truk Terbakar Di Desa Pranan Sukoharjo

"Kami melihat ada indikasi unsur kesengajaan pada beberapa kejadian kebakaran lahan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar," kata Margono, Senin (20/7).

Menurutnya, membakar lahan bukan hanya berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi.

Margono menegaskan, tindakan membakar lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, larangan pembakaran lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kebakaran hutan dan lahan berdampak luas dan serius, mulai dari kesehatan masyarakat, perekonomian, keseimbangan ekologi hingga kerusakan lingkungan hidup. Karena itu upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha dengan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Damkar Sukoharjo mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya pembakaran lahan maupun kebakaran melalui layanan darurat Damkar agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan api tidak meluas. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
kebakaran sukoharjo damkar sukoharjo