SUKOHARJO – Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan hadir dalam rapat koordinasi (rakor) di Menara Wijaya Sukoharjo, Rabu (22/7).
Pada kesempatan ini, Deddy ingatkan setiap keputusan kepala daerah maupun pelaksana tugas (Plt) wajib berlandaskan prinsip legalitas.
Dalam paparannya, Deddy menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2014. UU ini mengatur kinerja wakil kepala daerah yang membantu kepala daerah dalam memimpin urusan pemerintahan.
Kondisi saat ini, Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani ditangkap KPK atas kasus pemerasan jabatan.
Baca Juga: Gara-Gara Bakar Daun Kering, 15 Hektare Di Bulu Sukoharjo Hangus
Sebagai ganti, Kemendagri menunjuk wakil bupati (wabup) Eko Sapto Purnomo sebagai Plt bupati.
“Penugasan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas, merupakan mekanisme konstitusional untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Deddy.
Baca Juga: Sempat Disita KPK, HP Milik Pejabat Pemkab Sukoharjo Sudah Dikembalikan
Meski demikian, Deddy menegaskan setiap tindakan kepala daerah maupun plt harus berlandaskan prinsip legalitas.
Artinya, seluruh kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Serta tidak boleh melampaui kewenangan UU.
“Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Eko Sapto Purnomo yang hadir dalam rakor siap menjalankan amanah yang diberikan.
Menurutnya, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan penunjukan Plt kepala daerah.
“Penugasan ini merupakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, agar tetap berjalan efektif, efisien, dan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan,” ucap Eko. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo