RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dalam Operasi Pekat Candi II 2026.
Kali ini polisi membekuk S, 55, warga Kecamatan Polokarto beserta barang bukti (BB) sabu seberat 2,72 gram.
S dibekuk di Desa Pranan, Polokarto, Rabu siang (1/7) sekitar pukul 11.00.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Mas Dar Pimpin BGN, Eko Sapto Optimistis MBG Tepat Sasaran
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berstatus pengedar. Berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo.
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu siap edar di saku celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip sisa sabu, pipet kaca bekas pakai, enam plastik klip kosong, lima potongan sedotan plastik, uang tunai Rp 175 ribu, kartu ATM, dan satu unit handphone (HP).
Hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh lima paket sabu dari AS alias P, yang terlebih dahulu diamankan. Sabtu itu dibeli Rp 1.250.000.
Baca Juga: Gara-Gara Bakar Daun Kering, 15 Hektare Di Bulu Sukoharjo Hangus
“Satu paket sudah dijual kembali seharga Rp 350.000. Sedangkan empat paket lainnya diamankan sebagai barang bukti,” beber Ari.
AKP Ari Widodo menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan narkotika tersebut diperoleh untuk diperjualbelikan, sehingga tersangka ditetapkan sebagai pengedar.
Kini S sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba,” beber Ari. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo