Kartasura Sukoharjo “Jalur Sutra” Peredaran Narkoba, Bekuk Pengguna Usai Ambil Paket Sabu

Iwan Kawul • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:48 WIB
M diamankan Satresnarkoba Polres Sukoharjo usai mengambil paket sabu di Kartasura. (DOK. POLRES SUKOHARJO)
M diamankan Satresnarkoba Polres Sukoharjo usai mengambil paket sabu di Kartasura. (DOK. POLRES SUKOHARJO)

RADARSOLO.COM – Posisi strategis Kecamatan Kartasura rawan dimanfaatkan untuk peredaran narkotika.

Paling gres, Satresnarkoba Polres Sukoharjo amankan M, 26, setelah diduga mengambil paket sabu di Jalan Kandang Menjangan, Desa Ngemplak, Kartasura, Senin sore (20/7) sekira pukul 15.00.

Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo menjelaskan, saat digeledah M tebukti membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram.

Sabu disembunyikan di dalam potongan sedotan warna oranye.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Plt Bupati Sukoharjo Dicecar 23 Pertanyaan KPK

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari D yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi dilakukan via transfer uang Rp 350 ribu. Pelaku lalu mengambil paket di titik yang telah ditentukan.

“Sementara pelaku kami proses sebagai pengguna narkotika. Penyidik masih pendalaman untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok, yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkap Ari. 

Baca Juga: Atasi Kekeringan Di Sukoharjo Selatan Dengan Dropping Air Bersih Dan Pipanisasi Ke Rumah Warga  

Menurutnya, karakter wilayah Kartasura yang menjadi pintu masuk Kabupaten Sukoharjo, berada di jalur nasional.

Menjadikan kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibanding wilayah lain.

Arus kendaraan yang padat setiap hari membuat pergerakan pelaku relatif mudah menyamarkan aktivitasnya.

Polres Sukoharjo, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki mobilitas tinggi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di kawasan Kartasura dan sekitarnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
jalur sutra sabu Kartasura narkoba sukoharjo