SK Pilkades Serentak 2026 Di Sukoharjo Terbit, DPRD Ingatkan Celah Hukum

Iwan Kawul • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Ilustrasi Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo terima aduan dugaan teror dan intimidasi jelang Pilkades Serentak 2026, saat Safari Kamtimbas di Pendapa Kecamatan Nguter, April lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Ilustrasi Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo terima aduan dugaan teror dan intimidasi jelang Pilkades Serentak 2026, saat Safari Kamtimbas di Pendapa Kecamatan Nguter, April lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Mesin Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo mulai dipanaskan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 400.10.2/381 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pilkades Serentak Tertanggal 3 Agustus.

Terbitnya SK tersebut menjadi penanda dimulainya tahapan Pilkades yang selama ini dinanti masyarakat.

Namun, DPRD Sukoharjo mengingatkan agar seluruh proses dikawal secara cermat karena hingga kini aturan turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan.

Baca Juga: Ubah Residu Jadi Cuan, Tim PKM HGR UNS Latih Pemasaran Digital dan Teknologi Waste to Energy di Bank Sampah Kopen Sae Sukoharjo

Berdasarkan lampiran SK, tahapan Pilkades dimulai dengan pembentukan panitia pada 10–12 Agustus 2026.

Selanjutnya dilakukan penyusunan tata cara pemilihan pada 13–14 Agustus, kemudian penyusunan, pemutakhiran hingga penetapan daftar pemilih mulai 18 Agustus sampai 25 September 2026.

Tahapan berikutnya meliputi pengumuman lowongan kepala desa pada 28–30 September, pendaftaran bakal calon pada 1–8 Oktober, hingga penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 4 Desember 2026.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 7–8 Desember, sedangkan pemungutan suara digelar serentak pada 10 Desember 2026.

Baca Juga: Pertanian Sukoharjo Digelontor Dana fantastis! Rp 24 Miliar Untuk 220 Kelompok Tani

Jadwal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat antara pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif yang digelar di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (4/8).

Anggota DPRD Sukoharjo Jaka Wuryanta menilai tahapan awal yang berkaitan dengan pembentukan panitia hingga penetapan daftar pemilih masih relatif aman karena bersifat administratif.

Namun, menurutnya, memasuki tahapan pengumuman lowongan kepala desa hingga pendaftaran calon, potensi persoalan hukum mulai muncul lantaran berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan yang hingga kini belum memiliki aturan teknis terbaru.

"Kalau tahapan awal masih relatif normatif dan aman. Tetapi mulai pengumuman lowongan kepala desa ini agak riskan karena sudah menyangkut persyaratan. Sementara sampai sekarang Permendagri, Perda maupun Perbup yang mengatur teknis Pilkades belum ada," ujarnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto berpandangan SK tahapan yang diterbitkan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah perubahan substansi dalam PP tersebut yang belum diakomodasi dalam regulasi daerah.

Baca Juga: Kekeringan di Bulu Sukoharjo Meluas, Gencarkan Dropping Air Bersih

Salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Selain itu, terdapat perubahan ketentuan bagi perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa. Jika sebelumnya cukup mengambil cuti saat telah ditetapkan sebagai calon, kini diwajibkan mengundurkan diri.

Perubahan-perubahan tersebut, kata Nurjayanto, harus segera diterjemahkan ke dalam aturan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir saat tahapan Pilkades berjalan.

Baca Juga: Tampung Ribuan Siswa Kurang Mampu, Pemkab Sukoharjo Dukung Penuh Keberlangsungan SRT 1 di Jombor

"Ini harus benar-benar dijelaskan dan dikawal. Jangan sampai nanti muncul persoalan hukum karena sampai sekarang Permendagri, Perda, maupun Perbup belum selesai," katanya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Daerah Sukoharjo Abdul Haris Widodo menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memulai tahapan Pilkades.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 mengacu pada Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades pertama kali dilaksanakan sesuai ketentuan dalam PP tersebut.

"Secara hierarki peraturan perundang-undangan, PP memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Permendagri, Perda maupun Perbup. Jadi kami mengacu pada aturan itu," jelasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo Teguh Pramono menambahkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan Pilkades sehingga tahapan tetap dapat berjalan meskipun aturan turunannya masih berproses.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Hukum Setda Sukoharjo memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades terus berjalan.

Saat ini draf masih dalam tahap koreksi sebelum dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk proses harmonisasi.

Setelah itu, rancangan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibahas bersama DPRD.

Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah mengawal seluruh proses tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Tampung Ribuan Siswa Kurang Mampu, Pemkab Sukoharjo Dukung Penuh Keberlangsungan SRT 1 di Jombor

Nurjayanto mengingatkan agar tidak muncul perbedaan antara aturan baru yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat dengan tahapan yang sudah berjalan di daerah.

"Nanti akan repot kalau di tengah jalan Permendagri terbit dan ternyata bertentangan. Celah sekecil apa pun bisa menjadi persoalan hukum. Apalagi Pilkades merupakan agenda yang sangat sensitif," tandasnya.

Ia berharap eksekutif dapat mengawal proses penyusunan regulasi hingga selesai sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berlangsung aman, memiliki kepastian hukum, sekaligus mampu menjaga kondusivitas daerah.

"Kita jaga kondusivitas Sukoharjo bersama-sama. Saya percaya Pak Plt Bupati beserta jajaran mampu mengawal proses ini sampai tuntas," pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
celah hukum pilkades serentak 2026 dprd sukoharjo sukoharjo