Bekuk Pengedar Sabu 9,37 Gram Di Mojolaban, Dipecah Jadi Puluhan Paket

Iwan Kawul • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan ABP di rumahnya di Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (30/7) sekira pukul 06.00 WIB. (Dok Polres Sukoharjo)
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan ABP di rumahnya di Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (30/7) sekira pukul 06.00 WIB. (Dok Polres Sukoharjo)

RADARSOLO.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini melibatkan ABP, 27, setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan berat total 9,37 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di rumah pelaku di Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Kamis (30/7) sekira pukul 06.00 WIB.

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Joho.

Baca Juga: Manfaat Ganda Budi Daya Ayam Petelur Di Tepisari Sukoharjo, Tekan Angka Stunting Dan Dongkrak Pendapatan Desa

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,37 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengemas maupun mengedarkan narkotika," ungkap Ari Widodo, Jumat (7/8).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu atau bong, serta sendok dari sedotan plastik.

Turut diamankan gunting, isolasi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial BS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 10 gram tersebut dibeli dengan harga Rp 8 juta.

Sebagian pembayaran telah dilakukan melalui transfer sebesar Rp 3 juta.

Sedangkan narkotika itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Sukoharjo.

Ari Widodo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

Baca Juga: Banjir Keluhan Sampah, Sungai Gandul Selatan Pasar Gawok Sukoharjo Akhirnya Dibersihkan

"Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
sabu mojolaban narkoba sukoharjo Pengedar