Buruh Kupas Bawang di Sukoharjo Dibayar Rp 1.000-Rp 2.000 Per Kg

Iwan Kawul • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi penjual bawang merah di pasar tradisional. (Dok. Radar Solo Photo)
Ilustrasi penjual bawang merah di pasar tradisional. (Dok. Radar Solo Photo)

SUKOHARJO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut seorang buruh harian pengupas bawang mendapat upah Rp 700 ribu per kilogram (kg) memantik perhatian publik, meski angka tersebut kemudian diklarifikasi pemerintah. 

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Rudi Valinka menyebut nominal yang dimaksud dalam naskah pidato sebenarnya Rp 700 per kg, bukan Rp 700 ribu.

Di tengah polemik tersebut, gambaran berbeda justru terlihat dari usaha bawang goreng di Sukoharjo.

Upah buruh pengupas bawang merah di daerah ini berada jauh di bawah angka yang sempat disebut Presiden.

Baca Juga: Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Wilayah Kekeringan Di Sukoharjo Selatan

Andi Gunaryanto, pemilik usaha Bawang Goreng Mang Sopar mengatakan, buruh yang membantu mengupas bawang merah di tempat usahanya diupah Rp 1.000-Rp 2.000 per kg.

Nominal itu tergantung kondisi bahan. Jika bawang kotor, susah mengupasnya. 

“Kalau di sini Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per kg. Sehari satu orang bisa mengupas 30 kg,” jelas Andi.

Dengan kemampuan mengupas sekitar 30 kg sehari, seorang buruh memperoleh Rp 30 ribu-Rp 60 ribu per hari.

Besaran itu tentu sangat berbeda dengan angka Rp 700 ribu per kg yang sempat terdengar dalam pidato presiden.

Menurut Andi, pekerjaan mengupas bawang juga tidak selalu tersedia setiap hari. Aktivitas buruh sangat bergantung pada jumlah pesanan bawang goreng yang diterima.

“Dulu seminggu bisa dua kali ngupas bawang merah karena banyak pesanan. Sekarang paling sebulan sekali,” ungkapnya.

Usaha Bawang Goreng Mang Sopar sendiri mengolah bawang merah menjadi bawang goreng siap konsumsi.

Andi mengatakan bahan baku bawang merah diperoleh dengan kulakan dari Pasar Legi Solo.

Bawang merah tersebut kemudian diproses hingga menjadi bawang goreng sebelum dipasarkan ke berbagai daerah.

Produk tersebut umumnya digunakan sebagai pelengkap atau topping berbagai makanan, seperti bakso, soto, hingga aneka kuliner lainnya.

Untuk produk yang sudah dikemas, bawang goreng Mang Sopar dijual dengan harga Rp30 ribu untuk kemasan 75 gram.

Baca Juga: Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Janjikan Guru PPPK Paruh Waktu Naik Gaji di 2027

Bagi pelaku usaha seperti Andi, perputaran usaha bawang goreng sangat bergantung pada permintaan pasar. Ketika pesanan meningkat, kebutuhan tenaga untuk mengupas bawang ikut bertambah.

Sebaliknya, saat pesanan turun, pekerjaan mengupas bawang pun menjadi lebih jarang.

Polemik angka Rp700 ribu sendiri bermula dari pidato Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Saat memperkenalkan Susanah, warga Kabupaten Bogor yang disebut bekerja sebagai buruh harian pengupas bawang, Prabowo menyebut upahnya Rp 700 ribu per kg. 

Namun, setelah pernyataan tersebut ramai diperbincangkan, Staf Khusus Komdigi Rudi Valinka memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud dalam naskah adalah Rp700 per kg.

Kekeliruan disebut terjadi saat Presiden membaca naskah pidato yang berlangsung hampir dua jam. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
Pengupas Bawang bawang merah upah sukoharjo buruh