RADARSOLO.COM – Polres Sukoharjo menggencarkan penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, sebanyak 70 pelanggar ditindak dalam kegiatan yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya saat gelar perkara, Rabu (19/8), mengaku penindakan dilakukan pada malam hingga dini hari.
Giat tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk merespons aduan yang masuk melalui layanan kepolisian 110.
“Represif merupakan jalan terakhir. Sebelum melakukan kegiatan represif, terlebih dahulu kami melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif,” kata Doohan.
Baca Juga: TNI Dan BPBD Gotong Royong Padamkan Kebakaran Lahan Di Watubonang Sukoharjo
Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat.
Sedangkan langkah preventif dilakukan dengan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya untuk mencegah terjadinya balap liar maupun pelanggaran lalu lintas.
Setelah upaya tersebut dilakukan, polisi kemudian mengambil langkah represif terhadap pengendara yang tetap melakukan pelanggaran.
Penindakan menyasar tidak hanya wilayah Kota Sukoharjo, tetapi juga sejumlah kecamatan seperti Kartasura, Tawangsari, Grogol dan wilayah lainnya.
Menurut Doohan, para pelanggar dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2).
“Rata-rata sepeda motor yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagian besar menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Polisi juga menerapkan prosedur khusus terhadap pelanggar.
Orang tua pelanggar wajib hadir dan mendampingi anaknya saat proses penyelesaian pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan agar orang tua mengetahui aktivitas anaknya, terutama ketika keluar rumah pada malam hari.
Baca Juga: ODHIV Di Sukoharjo Dapat Bansos Nutrisi, Diimbau Segera Urus Desil Terbaru Di DTSEN
Selain itu, pelanggar wajib mengembalikan kendaraan sesuai spesifikasi standar pabrik.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong harus membawa dan memasang kembali knalpot standar. Begitu pula pengendara yang tidak menggunakan spion wajib melengkapinya.
Pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Serta menunjukan bukti surat baik kepemilikan seperti BPKB dan surat operasional yakni STNK.
“Orang tua wajib membersamai agar mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya pada malam hari. Harapannya, bisa mencegah mereka melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Doohan menegaskan, penindakan tersebut bukan karena polisi ingin memberikan sanksi semata.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Namun, ini merupakan upaya yang harus kami lakukan untuk mencegah dan menertibkan kegiatan balap liar di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Sukoharjo, Rumah Dinas Bupati Jadi Salah Satu Sasaran
Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya.
Generasi muda diminta tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta tetap mematuhi ketentuan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat Sukoharjo untuk tertib berlalu lintas, menggunakan spion dan knalpot sebagaimana mestinya sehingga tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo