Ada Temuan Dugaan Markup Harga Bahan Baku MBG, SPPG Di Sukoharjo Kena Warning

Iwan Kawul • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:52 WIB
Plt Bupati Sukoharjo yang juga Ketua Satgas MBG Eko Sapto Purnomo. (Iwan Kawul/Radar Solo)
Plt Bupati Sukoharjo yang juga Ketua Satgas MBG Eko Sapto Purnomo. (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dugaan praktik markup harga dalam pengadaan bahan pangan untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan.

Isu tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang diduga berkaitan dengan salah satu SPPG, beredar luas di media sosial.

Dalam percakapan yang beredar, terdapat dugaan permintaan kepada seorang pedagang telur untuk mencatat harga pembelian lebih tinggi dari harga sebenarnya.

Pihak SPPG disebut menawarkan mekanisme yang kemudian dijelaskan sebagai sistem cashback.

Baca Juga: Kekeringan Kian Parah Di Sukoharjo Selatan, Sudah Dropping 1,2 Juta Liter Air Bersih

Awalnya, pihak SPPG menanyakan harga telur kepada pedagang.

Pedagang kemudian menyebut harga telur sekitar Rp 21.000 per kilogram (kg).

Percakapan selanjutnya beralih pada mekanisme pembayaran.

Pihak SPPG menanyakan kesediaan pedagang menggunakan sistem cashback.

Setelah pedagang mengaku belum memahami mekanisme tersebut, pihak SPPG memberikan ilustrasi transaksi.

Dalam percakapan itu disebutkan harga telur sebenarnya Rp 21.000 per kg.

Namun, harga yang masuk dalam catatan dapur SPPG disebut menjadi Rp 25.000 per kg.

Pedagang tetap menerima pembayaran Rp 25.000 per kg, tetapi selisih Rp 4.000 per kg diminta untuk dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan.

Beredarnya percakapan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya permainan atau markup harga dalam pengadaan bahan pangan untuk kebutuhan SPPG.

Namun, kebenaran isi percakapan dan pihak-pihak yang terlibat masih dalam proses penelusuran.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Satgas MBG yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo memberikan penegasan keras.

Baca Juga: Usia 18-35 Dominasi Laka Lantas Di Sukoharjo, Gencar Edukasi Ke Pelajar

Dia memastikan praktik markup harga tidak diperbolehkan dalam pengelolaan SPPG.

Mboten pareng (tidak boleh). Jadi, kami tegaskan bahwa tidak boleh ada markup harga,” tegas Sapto, Senin (24/8).

Sapto menjelaskan, seluruh unsur yang terlibat dalam operasional SPPG telah mendapatkan hak berupa gaji dari pemerintah.

Hal itu mencakup petugas, karyawan, manajemen, kepala SPPG, ahli gizi hingga akuntan.

“Karena bagi petugas atau bagi karyawan SPPG, manajemen, kepala kemudian ahli gizi, dan akuntan semua sudah mendapatkan gaji yang cukup dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, mitra maupun yayasan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG juga telah memperoleh insentif.

Sapto menilai tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mencari keuntungan tambahan melalui permainan harga bahan pangan.

“Kemudian bagi mitra atau yayasan itu sudah ada insentifnya, artinya tidak ada alasan untuk mereka melakukan markup,” tegasnya.

Sapto memastikan dugaan praktik tersebut tidak akan dibiarkan.

Pemerintah saat ini masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang berada di balik percakapan yang beredar.

Baca Juga: Bekuk Dua Pengguna Sabu Di Rumah Kos Di Sukoharjo, Polisi Amankan Bong Dan HP

Dia mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan program pemerintah.

Menurutnya, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan akan menjadi bagian penting untuk mengungkap apabila terjadi penyimpangan.

“Pasti akan ketahuan (kalau ada markup, Red), dan pasti akan ditindak tegas. Maka, daripada akan menerima akibat hukuman, lebih baik jangan dilakukan,” kata Sapto. (kwl/bun)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
markup harga SPPG Mbg sukoharjo