Kecamatan Kartasura Sukoharjo Rawan Balap Liar, Perketat Pengawasan Dan Patroli Malam

Iwan Kawul • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Penindakan terhadap motor yang melanggar aturan dan terindikasi terlibat balap liar di jalan protokol di Sukoharjo, Sabtu malam (22/8). (DOK. SATLANTAS POLRES SUKOHARJO)
Penindakan terhadap motor yang melanggar aturan dan terindikasi terlibat balap liar di jalan protokol di Sukoharjo, Sabtu malam (22/8). (DOK. SATLANTAS POLRES SUKOHARJO)

RADARSOLO.COm – Polres Sukoharjo akan memperketat pengawasan, sekaligus penindakan terhadap aksi balap liar.

Sasarannya Kecamatan Kartasura, yang dinilai paling rawan terjadi aksi balap liar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasatlantas AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan, kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali ini menduduki peringkat teratas kawasan rawan balap liar. 

Kondisi geometris jalan lebar, lurus, dan panjang, dituding jadi daya tarik bagi pelaku balap liar.

Baca Juga: Gencar Tracing Kaki Pengkor Di Sukoharjo, Terjunkan Bhabin Temukan Bayi Kelainan Bawaan Lahir

“Kartasura paling sering digunakan balap liar. Karakteristik jalurnya memang lurus dan lebar," ungkap Doohan.

Selain itu, atensi khusus tertuju pada Kecamatan Sukoharjo Kota.

Khususnya sepanjang Jalan Solo-Sukoharjo, tepatnya dari Patung Jamu hingga simpang empat Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara). 

Lokasi lainnya, yakni simpang empat Bulakrejo, Jalan Kleben (Kecamatan Bendosari), serta jalur pinggiran seperti Jalan Tani (Desa Klumprit-Joho).

Aksi balap liar didominasi remaja dan berlangsung tengah malam hingga dini hari, antara pukul 22.00-03.00.

Sebagai langkah tegas, sepanjang Juli-Agustus satlantas mengamankan 73 unit motor yang terindikasi terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong. Penindakan represif diambil, sebagai komitmen dalam menjaga kamtibmas.

“Penindakan represif adalah langkah terakhir. Sebelumnya, kami sudah memaksimalkan langkah preemtif seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah. Juga langkah preventif berupa patroli rutin setiap malam,” imbuh Doohan.

Demi memberikan efek jera, pelanggar yang terjaring razia wajib mengembalikan kondisi motornya sesuai spesifikasi standar pabrikan.

Baca Juga: BEM Solo Raya Demo di Tugu Kartasura Sukoharjo, Suarakan RUU Perampasan Aset

Selain itu, orang tua wajib mendampingi saat mengambil motor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas di jalan raya. Bisa menghubungi Call Center 110,” ujar Doohan. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
Kartasura sukoharjo balap liar