RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EWU, 23, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengaku pengungkapan kasus dilakukan Kamis (13/8), sekira pukul 18.30 WIB di Kecamatan Kartasura.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka berinisial EWU, laki-laki berusia 23 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik pembungkus sekitar 3,78 gram,” ungkap Ari Widodo, Rabu (26/8).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca Juga: Kemarau, Kebun Alpukat Di Polokarto Sukoharjo Manfaatkan Limbah Kolam Ikan Jadi Irigasi
Dia diduga menaruh sesuatu di sekitar sebuah tempat kos di Kartasura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo yang dipimpin IPTU Wahyono mendatangi lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EWU yang berada di sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip transparan dan dibungkus dengan tisu serta isolasi.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, plastik klip, lakban, tissue, tas jinjing, sendok plastik, jaket, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,78 gram berikut barang-barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama ‘Si Black’, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diambil atas perintah ‘Si Black’.
Kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil, selanjutnya diletakkan atau dialamatkan di lokasi tertentu sesuai instruksi.
Baca Juga: Lima Titik Lahan Di Sukoharjo Diamuk Si Jago Merah, Pemadaman Libatkan Tim Gabungan
Atas perannya tersebut, tersangka mengaku memperoleh imbalan berupa kesempatan mengonsumsi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya sesuai arahan. Untuk pihak yang memasok atau memberikan perintah, masih kami lakukan pengembangan,” terang Ari.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan pemberi perintah kepada tersangka.
“Polres Sukoharjo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” bebernya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo