RADARSOLO.COM – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sukoharjo dipastikan digelar pada 10 Desember 2026.
Sebanyak 126 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sukoharjo Sigit Nugroho mengatakan, salah satu persiapan yang kini menjadi perhatian adalah penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa.
Menurutnya, setiap desa nantinya tidak lagi hanya menggunakan satu TPS. Jumlah TPS harus lebih dari satu dan ditetapkan dalam jumlah ganjil.
”TPS lebih dari satu dan harus ganjil. Bisa tiga, lima atau tujuh, menyesuaikan kemampuan anggaran desa,” ujar Sigit, Kamis (27/8).
Baca Juga: Seniman Usul Car Free Night Di Jalan Veteran Sukoharjo
Sigit menjelaskan, jumlah TPS tersebut tidak harus mengikuti atau mewakili jumlah kebayanan yang ada di setiap desa.
Artinya, desa memiliki keleluasaan menentukan jumlah TPS sesuai kebutuhan dan kemampuan pembiayaan.
”Yang penting lebih dari satu dan jumlahnya ganjil,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, setiap desa dapat memiliki jumlah TPS berbeda.
Desa yang memiliki kemampuan anggaran lebih besar dapat menyiapkan lebih banyak TPS, sepanjang memenuhi ketentuan jumlahnya lebih dari satu dan ganjil.
Pemkab Sukoharjo sendiri menyiapkan bantuan untuk mendukung pelaksanaan pilkades.
Setiap desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta. Namun, kebutuhan penyelenggaraan pilkades, termasuk penyiapan TPS, juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.
Sigit memastikan seluruh tahapan terus dipersiapkan agar pilkades serentak di 126 desa tersebut dapat berjalan sesuai jadwal. ”Pilkades digelar 10 Desember 2026,” tandasnya. (kwl/adi)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo