NIK Terafilisasi Judol, Ribuan Warga Sukoharjo Ajukan Sanggah

Iwan Kawul • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi cara cek Desil DTSEN dengan NIK di dtsen-form.bps.go.id, Apakah Masuk Calon Penerima Bansos?
Ilustrasi cara cek Desil DTSEN dengan NIK di dtsen-form.bps.go.id, Apakah Masuk Calon Penerima Bansos?

RADARSOLO.COM – Masuk dalam daftar warga yang nomor induk kependudukannya (NIK) terafiliasi judi online (judol), tidak serta-merta membuat warga menjadi pelaku.

Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo kini menerima pengajuan sanggah dari warga yang merasa datanya tidak sesuai.

Kepala Dinsos Sukoharjo dr. Yunia Wahdiyati mengatakan, sebagian warga yang masuk dalam daftar judol, sudah melakukan sanggahan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pemadanan data tidak keliru.

Baca Juga: Bikin Heran! Lansia Sakit Penerima Bansos di Kecamatan Wonogiri Kota Terindikasi Transaksi Judol

“Kalau ada permohonan sanggah dari yang bersangkutan disertai bukti, petugas melakukan verivikasi dan evaluasi (verval) ke desa atau kelurahan,” terang Yunia, Jumat (28/8).

Berdasarkan data pelaku judol di Sukoharjo, terdapat 3.624 NIK yang terafilisasi.

Data tersebut tersebar di 12 kecamatan.

Kecamatan Grogol menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 396 NIK.

Disusul Polokarto 394 NIK dan Weru 378 NIK.

Berikutnya Sukoharjo Kota 329 NIK, Tawangsari 315 NIK, Mojolaban 295 NIK, Nguter 284 NIK, Kartasura 276 NIK, Bulu 266 NIK, Baki 251 NIK, Gatak 237 NIK, serta Bendosari 203 NIK.

Yunia menegaskan, angka tersebut merupakan data indikasi, bukan daftar warga yang sudah dipastikan sebagai pelaku judol.

Karena itu, warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme sanggah.

Terlebih, dinsos menemukan kemungkinan adanya penggunaan atau penyalahgunaan NIK oleh pihak lain.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat warga yang sebenarnya tidak pernah bermain judol justru ikut terdampak.

Baca Juga: Coffe Shop Menjamur, Gagas Pelatihan Barista Di Sukoharjo

“Misalnya ada nenek-nenek jompo yang tidak punya HP, masa iya dia main judol. Betul, ini yang dikhawatirkan,” ujarnya.

Mekanisme sanggah dilakukan dengan menyampaikan permohonan disertai bukti pendukung.

Setelah pengajuan diterima, petugas Dinsos tidak langsung mengambil keputusan, tetapi melakukan verifikasi dan validasi (verval) ke pemerintah desa atau kelurahan.

Hasil verval tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah indikasi yang muncul dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika warga terbukti tidak terlibat judol atau NIK-nya diketahui disalahgunakan pihak lain, sanggahan akan diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi.

“Apabila terverifikasi tidak judol atau disalahgunakan orang lain, sanggah akan diteruskan ke Kemensos lewat aplikasi,” jelas Yunia.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena penonaktifan akibat pemadanan data judol dapat berdampak terhadap berbagai program bantuan sosial.

Sebelumnya, Dinsos Sukoharjo menyebut sekitar 5.000 warga terdampak penghentian bansos setelah pemadanan data pemerintah pusat.

Bantuan yang terdampak antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Baca Juga: Lokasi Judi Kasino Di Sukoharjo Pernah Diadukan Ke DPRD, Kini Tak Ada Aktivitas

Karena itu, Yunia meminta warga yang merasa tidak pernah terlibat judol tetapi bantuan sosialnya terdampak untuk tidak pasif.

Warga diminta memanfaatkan mekanisme sanggah dengan membawa bukti yang dapat mendukung keberatan mereka.

“Bansos dari Kemensos, seperti PKH, sembako, dan PBI JK, langsung berhenti karena akun judi online terhubung dengan NIK,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme sanggah bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang koreksi terhadap hasil pemadanan data.

Pemerintah daerah akan melakukan pengecekan di lapangan sebelum meneruskan hasilnya kepada pemerintah pusat. (kwl/nik)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
Desil judol nik dinsos sukoharjo