Gerebek Kasino Di Sukoharjo, Sita Dua Mesin Tembak Ikan

Iwan Kawul • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:48 WIB
Barang bukti mesin tembak ikan diamankan dari lokasi judi kasino Di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Barang bukti mesin tembak ikan diamankan dari lokasi judi kasino Di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Dua mesin tembak ikan yang disita dalam penggerebekan kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih tersimpan di Mapolres Sukoharjo.

Mesin permainan tersebut menjadi salah satu barang bukti berukuran besar yang dititipkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pantauan Jawa Pos Radar Solo di Mapolres Sukoharjo, dua mesin tembak ikan itu berada di sebuah ruangan di lingkungan reskrim.

Keduanya tampak ditutup terpal berwarna biru dan dipasangi garis polisi.

Mesin tersebut masing-masing berwarna kuning dan oranye.

Baca Juga: Bongkar Modus Kasino Di Sukoharjo: Pejudi Parkir Jauh Dijemput Ojol, Masuk Pakai Kode Khusus

Ukurannya yang cukup besar membuat kedua mesin itu tidak dibawa bersama barang bukti lainnya oleh tim Bareskrim Polri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Bareskrim menitipkan sejumlah barang bukti berukuran besar di Mapolres Sukoharjo.

Sedangkan barang bukti berukuran lebih kecil dibawa langsung oleh penyidik Bareskrim.

“Semacam meja permainan, tabel kasir, dan lain sebagainya. Kita dititipin yang berat-berat, jadi yang kecil-kecil seperti HP dibawa ke Bareskrim,” kata Anggaito kepada awak media di depan lokasi kasino, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Senin (31/8).

Selain mesin tembak ikan, sejumlah perlengkapan permainan kasino turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Di antaranya meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin permainan, chip poker, kartu hingga mesin pengocok kartu.

Polisi juga menyita perangkat komputer, CCTV, puluhan telepon seluler serta kotak berisi uang.

Dari lokasi tersebut, uang tunai yang diamankan mencapai Rp1.048.273.000.

Baca Juga: Lepas Kontingen Ke Popda Jateng 2026, Atlet Sukoharjo Ditarget Lolos Popnas

Barang bukti tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan kasus kasino yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pemilik kasino yang hingga kini belum diamankan.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim,” ujar Anggaito. (kwl/bun)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
judi kasino mesin tembak ikan barang bukti sukoharjo