Rapat Anggaran Pilkades Serentak 2026 Di Banggar DPRD Sukoharjo Berujung Deadlock

Iwan Kawul • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:07 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo. (AI GENERATED)
Ilustrasi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo. (AI GENERATED)

RADARSOLO.COM - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo yang membahas pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 menemui jalan buntu alias deadlock, Rabu (2/9).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo ini juga dihadiri jajaran pemkab dan berlangsung cukup alot.

Bahkan, rapat yang berlangsung sejak siang berlangsung hingga menjelang petang.

Pada kesempatan tersebut, tim dari eksekutif dikomandani Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Asisten I Teguh Pramono, serta pejabat lainnya yang memaparkan terkait agenda pilkades.

Awalnya, Teguh Pramono menjelaskan pelaksanaan pilkades serentak berdasarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.10.2/381 Tahun 2026, akan digelar Desember 2026.

Baca Juga: Perluas Penyisiran Judi Kasino Hingga Kecamatan Baki Sukoharjo

Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto diwarnai interupsi dari anggota banggar.

Ini tak lepas dari konsideran atau dasar hukum pelaksanaan pilkades.

Anggota Banggar DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mempertanyakan perda dan perbup yang digunakan acuan tersebut, sebagian isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2026. 

Di saat yang sama, permohonan pembahasan raperda tentang kades ke Kemendagri tidak diizinkan dengan alasan menunggu Permendagri. 

"Kalau seperti ini, apakah nanti tidak menimbulkan persoalan? Karena sebagian isi dalam perda dan perbup bertentangan dengan peraturan pemerintah," kata Wawan.

Hal senada diungkapkan anggota banggar lainnya Dahono Marliyanto.

Dia juga meminta agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Sebab kenyataannya, aturan yang akan digunakan sebagai dasar hukum, bertentangan.

Menjawab hal tersebut, Teguh Pramono mengatakan, prinsip dari hirarki perundang-undangan sudah menjelaskan bahwa, aturan yang digunakan adalah aturan yang lebih tinggi. 

Menurut Teguh, dalam hal isi Perda bertentangan dengan PP khususnya soal masa jabatan Kades, Perda lama itu merujuknya pada UU lama. Namun kemudian muncul UU, baru kemudian ada PP.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Gencarkan Patroli Di TPA Mojorejo Sukoharjo

Sebenarnya, Pemkab Sukoharjo telah mengambil inisiatif dengan mengajukan permohonan pembahasan raperda, namun belum disetujui.

"Lalu dalam situasi seperti ini norma mana yang digunakan? Dalam hirarki perundang-undangan, Perda itu dibawah PP sehingga yang digunakan adalah PP," jelas Teguh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Nurjayanto mempertanyakan mengenai posisi boleh tidaknya pilkades tetap digelar tanpa Permendagri, Perda, dan Perbup, sehingga hanya mengacu UU dan PP terbaru.

"Memang dalam surat dari Dina Pemberdayaan Desa menjelaskan Perda dan Perbup eksisting sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Lha ini Perda dan Perbup sebagian isinya bertentangan, lalu apakah boleh Pilkades tetap dilaksanakan hanya mengacu UU dan PP, tanpa Perda dan Perbup?" tanya Nurjayanto.

Mendapat pertanyaan tersebut, pihak eskekutif belum bisa menjawab dengan pasti.

Karena tidak ada kepastian dan jaminan apakah diperbolehkan atau tidak, pimpinan rapat dan anggota sepakat menunda pembahasan soal Pilkades. 

"Rapat Banggar untuk yang pilkades kita tunda dulu dan kami meminta eksekutif kembali menelaah hal ini," kata Nurjayanto. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
rapat banggar pilkades serentak 2026 deadlock sukoharjo anggaran