Geruduk Gedung DPRD Sukoharjo, Aliansi Masyarakat Desak Perda Cegah Penyimpangan Seksual

Iwan Kawul • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 17:18 WIB
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (Genap) suarakan pembetukan perda pencegahan penyimpangan seksual di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat siang (4/9). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (Genap) suarakan pembetukan perda pencegahan penyimpangan seksual di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat siang (4/9). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Desakan agar pemerintah daerah lebih tegas menangani persoalan perilaku penyimpangan seksual menggema di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat siang (4/9).

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (Genap) Sukoharjo, menyuarakan 
agar DPRD segera membuat peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.

Desakan tersebut disampaikan melalui orasi di depan gerbang DPRD, sebelum akhirnya massa diterima untuk audiensi.

Dalam orasinya, Genap menyatakan penolakan terhadap perilaku seksual yang mereka kategorikan sebagai penyimpangan, termasuk LGBTQ. 

Mereka menilai fenomena tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap moral, mental, spiritual, serta ketahanan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: Biaya Mandiri, Bocah Gatak Sumbang Medali Panjat Tebing Popda Jateng Untuk Sukoharjo

Ketua Genap Sukoharjo Ahmad Margono mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan.

Menurutnya, diperlukan regulasi daerah yang secara khusus menjadi landasan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

“Meminta agar DPRD Sukoharjo menerbitkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual,” tegas Ahmad.

Selain perda, Genap juga meminta DPRD mengeluarkan surat edaran yang mengatur agar pemerintah maupun penyelenggara event tidak memfasilitasi kegiatan yang mempromosikan perilaku penyimpangan seksual.

“Ada acara yang melibatkan bencong dan lain sebagainya. Ini harus dicegah dan tidak difasilitasi,” ujarnya.

Genap juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan kebijakan pertahanan negara.

Mereka menyinggung PP Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Mereka pun mendorong seluruh elemen masyarakat ikut melakukan pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dinilai dapat merusak ketahanan keluarga dan moral masyarakat.

Usai menggelar aksi di depan gerbang DPRD, perwakilan Genap diterima untuk audiensi di ruang rapat Gedung B DPRD Sukoharjo.

Mereka diterima Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto bersama wakil ketua, ketua bapemperda, serta sejumlah anggota.

Baca Juga: Rapat Anggaran Pilkades Serentak 2026 Di Banggar DPRD Sukoharjo Berujung Deadlock

Nurjayanto mengatakan, persoalan yang disampaikan Genap juga menjadi perhatian DPRD.

Dia menyebut keresahan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang tersebut bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian lembaga legislatif.

“Ini menjadi keresahan bersama, termasuk DPRD. Saat ini kami bersama OPD terkait sedang melakukan pembahasan perda terkait hal tersebut,” kata Nurjayanto.

Dia menambahkan, pembahasan regulasi akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar aturan yang nantinya disusun dapat menjadi instrumen pencegahan.

Sekaligus memberikan kepastian dalam penanganan persoalan tersebut. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
genap peraturan daerah perda sukoharjo penyimpangan seksual