RADARSOLO.COM – Kesempatan menunaikan ibadah umrah diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bagi takmir masjid.
Namun, bantuan ini hanya bagi takmir yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu.
Tercatat 24 takmir masjid yang akan diterbangkan ke Tanah Suci.
Kuota tersebut dibagi merata untuk 12 kecamatan. Artinya, masing-masing kecamatan diwakili dua takmir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Harris Widodo menjelaskan, seleksi dilakukan dengan sejumlah persyaratan ketat.
Baca Juga: Geruduk Gedung DPRD Sukoharjo, Aliansi Masyarakat Desak Perda Cegah Penyimpangan Seksual
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi sosial ekonomi calon penerima, yang dibuktikan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN desil 1-6,” kata Abdul Harris Widodo, Jumat (4/9).
Artinya, bantuan tidak diarahkan kepada takmir yang secara ekonomi berada di kelompok atas.
Data DTSEN menjadi salah satu instrumen untuk menyaring calon penerima sehingga bantuan menyasar masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang memenuhi kriteria.
Selain faktor ekonomi, calon penerima harus beragama Islam, berusia minimal 25 tahun, merupakan penduduk dan berdomisili di Sukoharjo, serta aktif sebagai takmir masjid.
Masjid tempat calon penerima bertugas juga tidak bisa sembarangan.
Masjid tersebut wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemkab Sukoharjo juga memasang pagar tegas dalam program tersebut. Calon penerima tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Dengan ketentuan tersebut, kesempatan umrah melalui program ini memang secara khusus dibuka bagi takmir masyarakat umum yang memenuhi kriteria, bukan bagi aparatur atau pegawai perusahaan milik negara dan daerah.
Baca Juga: Biaya Mandiri, Bocah Gatak Sumbang Medali Panjat Tebing Popda Jateng Untuk Sukoharjo
“Selain persyaratan tersebut, calon penerima juga harus sehat jasmani dan rohani serta belum pernah berangkat haji maupun umrah,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan, takmir masjid mengusulkan salah seorang anggotanya sebagai calon penerima.
Pengajuan dilakukan kepada Bupati Sukoharjo melalui kepala desa atau lurah.
Sejumlah dokumen wajib dilampirkan, mulai dari KTP/KK, surat domisili, susunan pengurus takmir yang diketahui kepala desa/lurah, hingga bukti masjid terdaftar dalam SIMAS.
Calon peserta juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat pernyataan belum pernah berangkat haji atau umrah, serta surat keterangan desil DTSEN dari pemerintah desa atau kelurahan.
Abdul Harris menegaskan peserta tidak dibebani biaya dalam proses seleksi.
Pemkab juga mengingatkan calon peserta agar tidak memanipulasi data maupun dokumen demi mendapatkan bantuan.
“Peserta seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Kebenaran dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab peserta,” tegasnya.
Baca Juga: Rapat Anggaran Pilkades Serentak 2026 Di Banggar DPRD Sukoharjo Berujung Deadlock
Jika kemudian ditemukan adanya data atau dokumen yang tidak benar, panitia berhak menggugurkan peserta, termasuk membatalkan kelulusan apabila peserta sudah dinyatakan lolos.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkab Sukoharjo kepada takmir masjid yang selama ini aktif menjalankan fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Dengan kuota hanya 24 orang, persaingan untuk mendapatkan bantuan tersebut dipastikan cukup ketat. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo