Pilkades Serentak Rawan Gugatan Hukum, BPD Di Sukoharjo Sambat Dewan

Iwan Kawul • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo. (AI GENERATED)
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo. (AI GENERATED)

RADARSOLO.COM - Sejumlah perwakilan Badan Persmuyawaratan Desa (BPD) audensi dengan Komisi I DPRD Sukoharjo, Selasa (8/9).

Salah satu materi yang dibawa, yakni kejelasan payung hukum terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan digelar 10 Desember 2026 mendatang.

Mujiyono, perwakilan BPD asal Kecamatan Gatak mengatakan, hingga saat ini masih gamang dengan aturan hukum yang dijadikan landasan pelaksanaan pilkades serentak.

Sebab dari kacamata BPD, payung hukum tersebut belum lengkap.

Baru PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara Peraturan Menteri dalam hal ini Permendagri hingga Perda dan Perbup terbaru, belum ada.

Baca Juga: Bekuk Pengedar Di Baki Sukoharjo, Amankan 149,73 Gram Sabu

"Dalam sosialisasi beberapa waktu lalu, belum ada jawaban tentang kepastian hukum yang dipakai dalam keputusan Bupati tentang Tahapan Pilkades. Karena secara hierarki perundang-undangan, setelah PP itu ada Permen, baru Perda. Tetapi untuk saat ini belum ada lalu yang dijadikan dasar hukum itu yang mana?" ungkapnya.

Sebab dalam PP tersebut, khususnya pasal 49 disebutkan ketentuan lebihlanjut mengenai pilkades diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Kami tidak masalah ketika pilkades serentak dilaksanakan sepanjang payung hukum jelas. Posisi kami hanya menyampaikan masukan jangan sampai ada kesan dipaksakan pelaksanaannya disaat peraturan belum lengkap sehingga muncul celah hukum di kemudian hari," ujar Mujiyono.

Menanggapi hal itu, rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Nikolaus Roni beserta pimpinan Komisi I mempersilahkan Teguh Pramono, selaku Asisten I Sekda Sukoharjo memberikan tanggapan. 

Menurutnya, pilkades itu digelar dengan mendasarkan pada 2 hal.

Yakni efektivitas pelaksanaan pemerintahan Kabupaten dan pemerintahan desa. Serta yang selanjutnya adalah kemanfaatan.

"Dalam hal efektivitas, kami tidak ingin 126 desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir pada Desember tahun ini, menjadi kosong dan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Memang betul ada mekanisme Pj, tetapi keberadaan Pj ini dibatasi hanya dari kalangan PNS, jadi ini yang jadi pertimbangan," ujarnya.

Dari sisi yuridis, Teguh mengatakan, ada beberapa aturan hukum.

Pertama UU No 6 tahun 2014 lalu ada UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Di mana didalam pasal-pasal di dalam UU tersebut sudah dijelaskan.

Baca Juga: Proyek Masjid Agung Kartasura Lampaui Target

"Yang menarik jika sebelumnya masa jabatan kepala desa dan BPD 6 tahun kemudian ada perubahan menjadi 8 tahun, Sukoharjo juga sudah melaksanakan perubahan itu dan menambah masa jabatan kades dan BPD menjadi 8 tahun. Saat itu juga tidak ada Perda atau Perbup tetapi langsung mengacu pada UU dan tidak ada yang protes," ujarnya.

Yang perlu diingat, lanjt Teguh, dalam azas hukum itu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Artinya, jika ada norma dalam peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka peraturan di atasnya itu yang digunakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo Rohmadi menambahkan, dalam PP nomor 16 tahun 2026 khususnya di pasal 186 sudah ditegaskan bahwa pilkades serentak untuk pertama kali dilaksanakan sesuai PP nomor 16 tahun 2026.

"Di Jawa Tengah itu ada 1.236 desa di beberapa kabupaten yang menggelar pilkades kurun waktu Oktober - Desember tahun ini termasuk Sukoharjo. Mengacunya ya dengan peraturan terbaru itu. Seluruh Indonesia aturan lengkapnya memang belum ada," ujarnya.

Itulah kenapa, lanjut Rohmadi, beberapa waktu lalu Pemkab sudah berupaya untuk melakukan pembahasan Raperda untuk menyesuaikan dengan PP, namun oleh Ditjen Otda Kemendagri belum disetujui. 

Tetapi sekali lagi untuk pilkades, pemkab Sukoharjo sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri, khususnya dari Bina Pemerintahan Desa dimana dalam salah satu isi surat menyebutkan, Pemda yang telah merencanakan jadwal dan menetapkan anggaran pelaksanaan pilkades serentak dapat melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Progres Jalan Adi Sumarmo Tembus 90 Persen, Sudah Bisa Dilintasi, Kecuali Kendaraan Berat

Selain itu ketika ada penyesuaian dalam pilkades sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2026, maka Permendagri Nomor 112 tahun 2014 jo.

Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang pilkades, Perda dan Perbup tentang pilkades eksisting masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan di atasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
pilkades serentak 2026 dprd sukoharjo BPD audiensi badan permusyawarahan desa