KPU Sukoharjo Tegaskan Ogah Cawe-Cawe Pilkades Serentak 2026, Tapi Buka Pintu Sharing

Iwan Kawul • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:03 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo. (AI GENERATED)
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo. (AI GENERATED)

RADARSOLO.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Sukoharjo akan digelar 10 Desember 2026.  

Sejumlah pihak mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut terlibat di dalamnya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo buru-buru klarifikasi.

KPU Sukoharjo tegaskan tidak ingin cawe-cawe dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa (kades).

Baca Juga: KPK Kembali Sambangi Menara Wijaya Sukoharjo, Obok-Obok DPKP Dan BKPSDM

Dijumpai di sela diskusi "Jagongan Proliman" di halaman kantor KPU Sukoharjo, belum lama ini, Syakbani mengaku secara regulasi KPU tidak berwenang dalam pilkades.

"Pilkades dengan pilkada, baik itu pilpres, pileg, pilgub, atau pilbup memang sama-sama pemilihan. Ada DPT, ada TPS, dan hal lainnya sampai dengan hasil penetapan pemenang. Tetapi dalam pilkades, KPU tidak punya kewenangan untuk masuk di dalamnya," jelas Syakbani.

Menurut Syakbani, pilkades dengan pemilu beda ruang. Namun jika Pemkab Sukoharjo dalam hal ini panitia pilkades ingin sharing terkait pelaksanaan, dibuka pintu lebar-lebar.

Namun demikian, sejauh ini dari dinas terkait belum secara resmi mengajukan pendampingan atau sharing terkait hal tersebut. 

"KPU itu punya badan adhoc di tingkat kecamatan (PPK), desa (PPS), dan istimewanya mereka-mereka ini biasanya sering terlibat sebagai panitia pilkades. Sehingga ilmu yang sudah didapat tinggal diterapkan," lanjut Syakbani. 

Selain itu, Syakbani menegaskan KPU tidak berani melangkah ketika belum ada kepastian hukum.

Artinya, setiap kali melangkah atau melakukan tahapan dasar hukumnya sudah jelas.

"Tidak berani KPU menggelar tahapan pemilu selama belum ada aturannya. Selama ini kerja KPU itu sesuai UU, yang kemudian di-breakdown dalam Peraturan KPU. lalu pedoman teknis, surat edaran, dan lainnya," ujarnya.

Saat ditanya tanggapannya mengenai pilkades yang hingga saat ini belum ada payung hukumnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syakbani secara diplomatis mengatakan itu kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan. 

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum ITB ASS Muhamad Isra Bill Ali mengatakan, sebenarnya yang lebih ideal dalam proses pemilihan kepala desa itu dilakukan oleh KPU.

"Menurut saya pribadi, yang lebih ideal melaksanakan pilkades itu KPU. Terkait aturan bisa dilakukan perubahan dan itu akan menjawab pertanyaan publik dalam melahirkan pemimpin desa yang benar-benar sesuai harapan publik," ujarnya.

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Beban Truk Yang Lewat, Jembatan Tua Di Sukoharjo Amblas

Karena dari konsep yang ditanamkan oleh KPU, lanjut Isra, secara terstruktur dan sitematis termasuk di dalamnya ada debat publik yang melibatkan pihak lain.

Tujuannya agar publik tahu bagaimana calon kepala desa apa motivasinya mencalonkans ebagai kades.

"Mohon maaf sebagai akademis saya wajib curiga pada calon kades, jangan-jangan mau jadi kades itu hanya untuk mengotak-atik anggaran saja," tegasnya.

Jadi sekali lagi, menurut dia secara pribadi, yang paling ideal melaksanakan proses pilkades adalah KPU.

Meskipun hingga saat ini instrumen hukum terkait dengan kewenangan KPU masuk dalam pilkades belum ada.  

"Saya akan usulkan ini agar KPU nantinya yang melaksanakan proses pilkades." pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
sharing pilkades serentak kpu sukoharjo