Komplotan Penipuan Internasional Dilimpahkan Ke JPU, Sudah Ditahan Di Rutan Solo

Iwan Kawul • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:26 WIB
Penyerahan tersangka kasus penipuan internasional di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surakarta, Rabu (16/9). (Dok. Kejari Sukoharjo)
Penyerahan tersangka kasus penipuan internasional di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surakarta, Rabu (16/9). (Dok. Kejari Sukoharjo)

RADARSOLO.COM – Kasus komplotan penipuan internasional atau love scamming berkedok investasi atau trading cryptocurrency memasuki babak baru.

Sebanyak 38 tersangka bersama barang bukti dalam perkara tersebut resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surakarta, Rabu (16/9).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati mengatakan, puluhan tersangka tersebut terdiri atas warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA).

Baca Juga: Delapan ASN Maju Pilkades Serentak 2026, Minta Saran Plt Bupati Sukoharjo

Untuk WNA, para tersangka diketahui berasal dari Myanmar dan Nepal.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan online menggunakan modus love scamming.

Mereka menjalankan aksi di sebuah ruko di Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo.

Para pelaku diduga terlebih dahulu membangun hubungan maupun komunikasi dengan calon korban melalui platform daring.

Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading cryptocurrency.

Korban yang percaya akhirnya menyerahkan sejumlah uang untuk investasi hingga mengalami kerugian.

“Dalam perkara ini terdapat 38 tersangka yang telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum,” kata Retno.

Dengan ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU.

Jaksa akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk memasuki tahap persidangan.

Sejumlah tersangka dalam perkara ini di antaranya Steven Wijaya Phoei alias Lui, Johan Rusli alias B, Febrison Yohaness, serta Achmad Reza Ananda Nasution alias Iyot.

Baca Juga: Ditinggal Takziah Rumah Di Kartasura Sukoharjo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait informasi dan transaksi elektronik maupun penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Selain itu, perkara tersebut juga menggunakan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan,” tegas Retno. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
komplotan penipuan internasional penipuan online jpu