Barang Bukti Kasus Korupsi Percada Sukoharjo Rp 590 Juta Disetor Ke Kas Negara

Iwan Kawul • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:57 WIB
Kejari Sukoharjo menyetor Rp 590,966 juta ke kas negara terkait kasus korupsi Perumda Percada Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Kejari Sukoharjo menyetor Rp 590,966 juta ke kas negara terkait kasus korupsi Perumda Percada Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyetor Rp 590,966 juta ke kas negara dari barang bukti perkara korupsi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Sukoharjo periode 2018–2023.

Uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hari Prasetiyo.

Eksekusi pemulihan kerugian negara dilakukan di Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (16/9)

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati mengatakan, uang tersebut berasal dari empat barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 590.966.000. 

"Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Retno.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu dan Balita Tinggi Di Polokarto Sukoharjo, Puskesmas Bidik Zero Kasus

Empat uang tunai yang dieksekusi masing-masing sebesar Rp 241.266.000, Rp 199.625.000, Rp 25 juta, dan Rp 125.075.000.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hari Prasetiyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusan tersebut, Hari Prasetiyo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 590,966 juta, dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Putusan tersebut juga memuat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan sebagai barang bukti.

Retno menegaskan, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari asset recovery atau pemulihan aset negara setelah perkara korupsi diputus pengadilan.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Sebelumnya, eksekusi terhadap Hari Prasetiyo juga telah dilakukan. Terpidana ditahan di Rutan Klas I Surakarta untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun. 

Baca Juga: Komplotan Penipuan Internasional Dilimpahkan Ke JPU, Sudah Ditahan Di Rutan Solo

Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo dalam kurun 2018-2023.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntaskan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti.

Kemudian, terkait kerugian negara pada terdakwa Maryono alias Manyul yang telah meninggal dunia menjelang amar putusan dibacakan, Retno menyebut kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.

Kerugian negara tersebut akan ditelusuri sampai ke ahli waris dan sejumlah pihak ketiga.

"Nanti perkara pengusulan aset akan dilakukan oleh Seksi Datun. Sedangkan aset yang dijaminkan ke pihak ketiga akan diselesaikan sesuai peraturan perundang undangan," pungkasnya. (kwl/nik)

Editor : fery ardi susanto
Sumber : Radar Solo
Kejari Sukoharjo barang bukti kas negara Percada Sukoharjo