RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sudah keluarkan petunjuk teknis (juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Namun, juknis tersebut justru panen kritikan dari berbagai pihak. Terutama belum adanya sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.
Sebagai catatan, Juknis Pilkades Serentak Tahun 2026 diterbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Surat Nomor 400.10.3/3/2026.
Juknis tersebut mengatur detail kampanye.
Mulai dari jadwal kampanye yang hanya berlangsung sehari pukul 07.00-16.00, hingga bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga, penyebaran bahan, pertemuan tatap muka untuk penyampaian visi-misi dan program kerja, serta kampanye dialogis.
Terbitnya juknis tersebut menuai kritikan tajam dari Forum Aliansi Aktivis Sukoharjo (FAAS).
Mereka mempertanyakan belum tegasnya aturan mengenai pelanggaran berupa politik uang atau money politics.
Termasuk klasifikasi pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga sanksi bagi calon kepala desa (kades) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Koordinator FAAS Dableg menilai, regulasi pilkades harus memberikan kepastian hukum sebelum pesta demokrasi tersebut digelar.
Diketahui Pilkades Serentak 2026 di Sukoharjo dijadwalkan berlangsung 10 Desember.
“Juknis mengatur waktu, bentuk, dan lokasi kampanye secara rinci. Tetapi, di mana regulasi soal politik uang? Kalau ada calon atau timnya memberikan uang, sembako atau materi lain untuk memengaruhi pemilih, itu masuk pelanggaran apa? Dan apa sanksinya?” tanya Dableg.
Tak hanya soal larangan, FAAS juga mempertanyakan mekanisme penanganan apabila dugaan politik uang ditemukan selama tahapan pilkades.
Dableg mempertanyakan siapa yang menerima laporan, pihak yang melakukan pemeriksaan, mekanisme pembuktian, hingga lembaga yang berwenang menjatuhkan keputusan.
“Dan yang paling penting, apakah calon dapat dibatalkan atau digugurkan apabila terbukti melakukan politik uang?” imbuhnya.
FAAS menilai keberadaan tim pengawas pilkades tidak cukup.
Baca Juga: Genjot Masa Tanam Padi, Petani Sukoharjo Terima Bantuan 92 Pompa Air
Terutama jika tidak dibarengi aturan yang jelas mengenai jenis pelanggaran dan konsekuensi yang dapat dijatuhkan.
Dalam Juknis memang disebutkan tim pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan, pengendalian, serta upaya pencegahan terhadap pelanggaran.
Namun menurut Dableg, fungsi tersebut harus diperkuat dengan mekanisme penindakan yang transparan.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada kegiatan mengawasi. Ketika pelanggaran ditemukan, nanti justru tidak jelas harus diapakan,” bebernya.
FAAS juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur praktik pemberian atau janji uang, maupun materi untuk memengaruhi pilihan pemilih beserta ketentuan sanksinya.
Namun, FAAS mengakui pilkades memiliki rezim hukum tersendiri. Sehingga ketentuan dalam pemilu tidak dapat serta-merta diterapkan dalam pilkades.
“Pilkades tidak bisa begitu saja disamakan dengan pemilu. Tetapi perbedaan itu jangan sampai membuat aturan pilkades kehilangan kepastian. Terutama mengenai larangan, mekanisme penanganan, dan sanksi terhadap politik uang,” jelas Dableg.
FAAS mendesak Pemkab Sukoharjo segera memperjelas regulasi sebelum tahapan pilkades memasuki fase krusial.
Termasuk mendorong pembentukan desk pilkades yang melibatkan pemkab, aparat penegak hukum (APH), Bawaslu, KPU, serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Jangan biarkan calon, panitia, pengawas dan masyarakat menafsirkan sendiri apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kepastian hukum harus hadir sebelum suara rakyat diberikan,” tegasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo